Kalsel

Alokasikan Rp 49,1 Miliar, THR PNS Pemprov Kalsel Segera Cair

apahabar.com, BANJARBARU – Alokasi anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS)…

Featured-Image
Ilustrasi THR. Foto-Radar Surabaya

bakabar.com, BANJARBARU – Alokasi anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintah provinsi Kalimantan Selatan diperkirakan mencapai sebesar Rp 49.137.938.100 pada tahun ini.

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Bakeuda Kalsel, Nurul Anwar melalui Kasubbid Perbendaharaan daerah Perekonomian dan Keuangan, Ahmad Fauzi memaparkan, pencairan akan dilakukan setelah pengesahan peraturan gubernur.

img

Kasubbid Perbendaharaan daerah Perekonomian dan Keuangan Bakeuda Kalsel, Ahmad Fauzi. Foto-bakabar.com/Musnita Sari

“Yang ramai tanggal 15 itu sepertinya untuk pusat, kalau kita di sini petunjuknya harus bikin pergub dulu. Sekarang lagi kita proses,” ungkap Fauzi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/5).

Pergub untuk pembayaran THR tersebut, harus melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI terlebih dahulu. Saat ini, sudah sampai pada proses penandatangan penerbitan pergub.

“Proses tinggal menunggu ttd dari pimpinan. Insya Allah sebelum lebaran,” katanya.

Komponen THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pada proses pencairan, masing-masing SKPD akan membuat usulan berupa dokumen surat perintah membayar (SPM). SPM itu sebagai dasar dan kelengkapan yang kemudian dilakukan dalam bentuk surat perintah pencairan dana (SP2D).

“SP2D yang sudah ditandatangani oleh Kepala Bidang Pembendaharaan, dalam hal ini kuasa bendahara umum daerah (BUD). Nanti diserahkan lagi ke Bank Kalsel yang selanjutnya akan mentransfer ke masing-masing PNS,” imbuhnya

Mengacu pada Peraturan menteri keuangan RI Nomor 49 tahun 2020, THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, anggota kepolisian negara RI, pegawai non PNS dan penerima pensiun atau tunjangan.

“Kalau non PNS itu pegawai badan layanan umum daerah (BLUD), seperti di rumah sakit atau yang sifatnya pelayanan,” lanjut Fauzi.

Sedangkan pejabat pimpinan tinggi atau golongan eselon dua seperti kepala SKPD atau kepala dinas tidak mendapat THR.

“Fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara juga tidak diberikan THRnya,” ujarnya

Sebagai tambahan, calon PNS hanya mendapatkan THR sebesar 80 persen dari gaji pokoknya, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum. Apabila disahkan, pencairan THR akan dilakukan secara serempak.

Reporter: Musnita SariEditor: Syarif



Komentar
Banner
Banner