bakabar.com, BATULICIN – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tanah Bumbu turun menjadi level III.
Hal itu sesuai dengan pengumuman melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 yang disampaikan pada Senin (6/9) malam.
Sebelumnya Kabupaten Tanah Bumbu berada pada level IV karena tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi.
“Alhamdulillah, PPKM kita turun ke level III,” ungkap Kepala Diskominfo Tanah Bumbu, Ardiansyah, Selasa (7/9) pagi.
Penurunan tersebut tak luput dari kasus Covid-19 beberapa hari terakhir di Tanah Bumbu sudah landai.
“Salah satunya angka positif jauh turun dibandingkan angka kesembuhan, sehingga kita bisa turun ke level III,” ujar Ardiansyah.
Selain pada itu, vaksinasi dan tingkat kepatuhan masyarakat akan penerapan protokol kesehatan juga mulai membaik.
“Vaksin dan penerapan prokes kita lumayan bagus. Dan ini harus lebih kita tingkatkan lagi agar kita benar-benar bisa menekan angka Covid-19,” tutur Ardiansyah.
“Sesuai pesan pak Bupati kita harus bersinergi dalam memerangi Covid-19. Selalu berdoa dan menjalankan prokes yang dianjurkan,” pungkas Ardiansyah.
Dugaan Perambahan Hutan Inhutani di Kotabaru Berbuntut Demonstrasi