Kalsel

Alasan Tapin Siapkan Kuburan Massal untuk Korban Corona

apahabar.com, RANTAU – Pemerintah Kabupaten Tapin menyiapkan makam atau kuburan massal untuk korban virus Corona (Covid-19). Jurus…

Featured-Image
Foto sebagai ilustrasi pemakaman jenazah penderita Covid-19 di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Proses pemakaman berjalan cukup ketat dengan pengawalan tim medis berpakaian Hazmat di TPU Desa Matang Batas, Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin, Kamis 9 April. Foto-AKP Rainhard Maradona untuk apahabar.com

bakabar.com, RANTAU– Pemerintah Kabupaten Tapin menyiapkan makam atau kuburan massal untuk korban virus Corona (Covid-19). Jurus demikian guna menyiasati bilamana ledakan jumlah korban virus Corona (Covid-19) terjadi di Bumi Lambung Mangkurat.

Sebagai informasi, wabah Covid-19 di Kalimantan Selatan makin luas. Kemarin, pasien positif bertambah lima orang. Totalnya menjadi 34 kasus. Empat di antaranya sudah meninggal dunia.

Bupati HM Arifin tak ingin penelantaran jenazah Covid-19 akibat adanya penolakan warga juga terjadi di Tapin. Pemda, kata dia, bakal menyiapkan satu hektare tanah guna loksi pemakaman massal.

“Tidak ada salahnya kita siapkan dahulu,” ujar Arifin usai rapat terbatas dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Tapin untuk langkah percepatan penanganan virus menular.

Rapat digelar di Gedung DPRD setempat, akhir pekan kemarin. Adapun ketua DPRD Tapin ditunjuk sebagai koordinatornya. Tugasnya, mencari lokasi dan mengurus segala perencanaan makam massal tadi.

H.Yamani tampak siap menerima mandat itu. Untuk lokasi, rencananya akan di Kecamatan Salam Babaris. (Baca bakabar.com: Positif Covid-19 di Tapin dari Salam Babaris)

“Dari arahan Bupati, kami ditunjuk menyiapkan tanah,” ujarnya.

Yang jelas, kata dia, lokasi nantinya jauh dari permukiman warga. Ia juga akan bermusyawarah dengan masyarakat di Kecamatan Tamberangan dan Kecamatan Salam Babaris.

“Mohon petunjuk juga dari tokoh masyarakat dan alim ulama. Insyaallah kami musyawarahkan,” ujar Yamani.

Melihat karakteristik warga Tapin, Yamani yakin tak bakal ada penolakan terhadap jenazah Covid-19.

“Insyallah di Tapin yang banyak tuan guru, tuan guru ini, itu tidak mungkin (penolakan),” ujarnya.

Ya, penolakan pemakaman jenazah terinfeksi Covid-19 tengah menghantui pemerintah di tengah pandemi saat ini.

Tiap-tiap daerah pun punya cerita tersendiri. Yang paling bikin mengernyitkan dahi, sebuah video viral memperlihatkan warga melempari batu ke arah petugas pemakaman jenazah korban Corona.

img

Warga melakukan aksi menutup jalan menuju ke pemakaman Macanda di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (2/4/2020). Foto-Antara

Saat mengangkat jenazah tiba-tiba seorang warga melempar batu ke arah petugas. Dalam video itu tampak beberapa petugas medis mengenakan alat pelindung diri (APD) terlihat kepayahan membendung penolakan warga.

Anggota DPD RI Habib Abdurahman Bahasyim miris akan keberingasan warga itu. Senator asal Kalimantan Selatan ini meminta agar penolakan seperti demikian disudahi.

"Masyarakat harusnya berempati karena jenazah yang sudah positif maupun PDP Corona yang meninggal maka itu termasuk jenazah yang mati syahid," ujar Habib Banua, sapaan akrabnya kepada bakabar.com, Sabtu (11/4).

Lantas mengapa disebut sebagai mati syahid?

"Korban yang meninggal karena wabah Corona merupakan syahid akhirat. Seperti dalam satu hadis, wa man mata fit tha'un fahuwa syahid," jelas dia.

Habib Banua juga meminta jangan ada lagi anggapan miring atau stigma terhadap para petugas medis yang menangani pasien atau jenazah Covid-19.

Seharusnya, lanjut dia, yang mestinya mendapat stigma adalah masyarakat atau keluarga yang memaksa membawa pulang jenazah. Langkah salah itu dinilainya malah akan berdampak pada penularan ke keluarga dan masyarakat setempat.

Imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa menjawab apabila ada gejolak keresahan hingga menimbulkan penolakan terkait pemakaman jenazah korban Covid-19.

Perdebatan terkait penyelenggaraan jenazah yang terdampak kasus virus Covid-19 muncul. Menimbulkan pro dan kontra di masyarakat di sana-sini. Nah, dalam Islam tata cara pengurusan jenazah dilakukan dalam empat perkara yaitu memandikan, mengafankan, mensalatkan dan menguburkan.

"Fardu kifayah normalnya melakukan 4 perkara tadi, tapi berbeda untuk kasus orang yang tertular Corona dan meninggal karena itu," jelas Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan, H Asfiani Norhasani saat dijumpai di kantornya, Rabu (8/4) kepada bakabar.com

Dari sisi kesehatan, tim medis melakukan prosedur tetap pemulasaraan Covid-19 dengan membungkus jenazah menggunakan plastik agar kedap udara. Itu agar virus yang masih tersisa di tubuh korban tidak menular ataupun mencegah sesuatu masuk ke dalam kantong mayat tersebut.

Dalam kondisi seperti itu MUI telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan jenazah tidak dimandikan atau di-tayamumkan untuk menghindari sentuhan langsung dengan orang lain.

"Kalau diwudukan harus menggunakan air, kalau ditayamumkan pakai tanah tetapi masih harus disentuh. Itu berisiko bagi penyelenggara atau tukang mandi, bisa terpapar virusnya," terangnya

Setelah dibungkus menggunakan plastik kedap udara, kemudian dibalut kain kafan layaknya jenazah pada umumnya. Sedangkan pada proses Salat Jenazah, hukum Islam memperbolehkan untuk dilakukan oleh dua orang saja.

"Saya tidak tahu prosedur kesehatan seperti apa, tetapi kalau memang tidak boleh mendekat, bisa menjaga jarak atau melaksanakan Salat Gaib," sebutnya

"Ketika kita mendengar seseorang meninggal dunia dan dia bagian keluarga kita. Di mana pun kita tinggal dapat melakukan Salat Gaib seperti Salat Jenazah. Dengan niat 'Aku sengaja melaksanakan Salat Mayit, fulan bin fulan. 4 takbir karena Allah Ta'ala'."

Proses terakhir adalah penguburan jenazah. Di kondisi normal, orang yang meninggal dianjurkan diantar oleh orang banyak.

Sementara dalam kasus Covid-19, prosedur dilakukan oleh sedikit orang dan harus menggunakan alat pelindung diri (APD). Liang kubur pun disarankan lebih dalam dari kuburan biasanya.

"Cukup 2-3 orang seperlunya saja yang menguburkan. Prosedurnya juga di bawah 4 jam, begitu meninggal harus sesegera mungkin dikuburkan," imbuhnya

Menyikapi polemik di tengah masyarakat, MUI Kalsel mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah dan tim medis. Masifnya penularan virus ini terjadi secara cepat dan tanpa disadari oleh orang awam.

"Selama ini kita cukup berseberangan. Tetapi secara kiasan, sebagai orang yang tahu saya akan lebih takut daripada orang yang tidak tahu (dampak penularan)," pungkasnya.

Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah/Musnita Sari.Editor: Fariz Fadhillah

CATATAN REDAKSI: Artikel ini semata untuk mewaspadai penyebaran informasi yang belum tentu benar di tengah wabah Covid-19. Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang mendalam soal virus corona Covid-19, silakan hubungi Hotline Dinas Kesehatan Kalsel 082157718672 atau ke nomor 082157718673.



Komentar
Banner
Banner