bakabar.com, BANJARMASIN – Serangkaian proses penyidikan terhadap kasus mutilasi Rahmah (33) oleh rekan kencannnya sendiri, Harry Purwanto (40) mendekati rampung.
Sore tadi, Jumat (25/6) polisi selesai merekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Belitung Darat (Belda), Banjarmasin, Rabu 2 Juni silam.
Demi alasan keamanan, insiden pembunuhan di rumah kosong itu direkonstruksi dalam 27 adegan di halaman Mapolsek Banjarmasin Barat.
“Setelah rekonstruksi secepatnya berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi dan Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah.
Dari serangkaian hasil penyidikan, polisi mendapati fakta jika pembunuhan itu sudah direncanakan oleh Harry Purwanto.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Hal itu diperkuat dengan rekonstruksi yang berlangsung sebanyak 27 adegan.
Di adegan ke-3, korban yang terus meminta uang tip kencan diajaknya mengambil uang di Jalan Pembangunan I, Banjarmasin Barat.
“Dia membujuk korban untuk mau ikut,” ujar Faizal.
Kepada ibu tiga anak itu, Harry mengiming-imingi uang sebesar Rp500 ribu yang diminta korban.
“Bilangnya uang itu ada di rumah tersebut,” jelas.
Belakangan, terungkap jika itu hanya tipu muslihat pria yang pernah mendekam di penjara karena kasus narkoba itu.
Saat tiba di rumah kosong, kemudian pelaku masuk ke rumah itu lewat jendela.
Sejurus kemudian, mereka masuk ke dalam salah satu kamar yang ada kasur bekasnya.
Saat itu, korban berkata kepada Harry, “Kadada duitnya (tidak ada uang),” tapi tidak digubris oleh pelaku.
Diam-diam Harry mengambil senjata tajam dari dalam tas kecilnya. Sajam itu berupa pisau terbuat dari besi gunting yang sudah diasah.
Dengan posisi berdiri, pelaku langsung menggorok leher korban dari belakang. Pelaku menyayat leher korban secara berulang.
Tak sampai di situ, melihat masih hidup pelaku mengangkat kepala belakang dan menyayat leher belakang korban.
Karena belum putus, pelaku lalu menyayat leher kiri korban.
Saat itu kepala korban sudah nyaris putus dan tersisa bagian tenggorokan. Kemudian pelaku menyayat juga bagian tenggorokan itu hingga kepalanya terpisah dari badan.
Adanya unsur pembunuhan berencana, polisi meningkatkan ancaman hukuman terhadap Harry Purwanto dari 15 tahun sesuai Pasal 338 menjadi maksimal hukuman mati.
“Kita sangkakan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” pungkas kapolsek.
Detik-Detik Mutilasi Ibu Muda di Belda Banjarmasin Direka Ulang: Tipu Daya Tip Kencan Berujung Maut