bakabar.com, BANJARMASIN - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Banjarmasin membuka alasan pihaknya mengiring pemilik akun Facebook Ryan Saputra ke ranah hukum.
PDIP khawatir postingan itu memunculkan opini publik."Bisa saja masyarakat tergiring dengan isu yang di hembuskan Ryan Saputra di aku Facebooknya," ujar
Rizky Eri Munadi, Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPC PDIP Banjarmasin setelah melaporkan kasus itu ke Reskrim Polresta Banjarmasin, Selasa (22/9).
Diduga Unggah Konten Sara, PDIP Banjarmasin Niat Laporkan Akun Facebook Ryan Saputra ke Polisi
Dia menyebut postingan yang di unggah 20 September 2020 itu diduga melanggar UU ITE, karena berisi ujaran kebencian, berita bohong dan fitnah yang di alamat kepada PDIP.
“Kami sampaikan pelaporan secara resmi ke Polresta Banjarmasin, hal ini kami lakukan sebagai bentuk reaksioner dengan lebih mengedepankan langkah hukum. Agar hal ini juga memberikan efek jera dan kemudian jangan sampai terjadi lagi peristiwa serupa. Dalam laporan kami sangkakan dengan ketentuan dalam UU ITE dan KUH Pidana,” paparnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Banjarmasin resmi melaporkan akun Facebook bernama Ryan Saputra ke Polresta Banjarmasin, Selasa (22/9) pukul 10.50 Wita.
Dalam laporan itu sejumlah berkas disertakan, diantaranya tangkapan layar akun Facebook Ryan Saputra dan surat laporan atau pengaduan dari DPC PDIP Kota Banjarmasin.
Seperti diberitakan sebelumnya, postingan itu sangat mengganggu PDIP. “Pak Ibnu Sina wali kota bjm diusung PDIP, partai penista agama yg hendak mengubah Pancasila,” tulis Ryan Saputra di akun Facebooknya.
PDIP Resmi Laporkan Akun Facebook Ryan Saputra ke Polresta Banjarmasin