bakabar.com, BANJARMASIN – Rekapitulasi hasil penghitungan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel tingkat Kota Banjarmasin selesai. Meski begitu, saksi dari H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) enggan membubuhkan tanda tangan.
Sebelumnya, rapat pleno penghitungan suara PSU berlangsung di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Rabu (16/6).
Muhammad Kurniawan Putra membeberkan sejumlah alasan pihaknya menolak hasil rekapitulasi tersebut.
“Kami menolak sepenuhnya,” ujar saksi dari paslon nomor urut 02 itu.
Selama pemungutan suara berlangsung, 9 Juni kemarin, kata Kurniawan, pihaknya masih menemukan praktik politik uang secara masif. Termasuk dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu.
“Sehingga dimuat ke dalam catatan kejadian khusus,” ujarnya.
“Karenanya, kami tetap tidak menandatangani. Karena kami menganggap hasil tingkat KPU kota adalah satu kesatuan dari hasil beberapa tahapan sebelumnya yang juga tidak kami tandatangani,” ujarnya.
Salah Kamar
Hasil Pleno Kecamatan di Tapin Dimenangkan BirinMu, Saksi H2D Enggan Tanda Tangan
Saksi paslon Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu), Afrizaldi menilai apa yang dilakukan oleh Tim H2D di luar konteks dari tahapan.
Baginya, tuduhan kecurangan yang mereka temukan di lapangan tidak disampaikan saat tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
“Seharusnya hal itu disampaikan ke Bawaslu. Kalau saat tahapan rekapitulasi itu hanya membahas penghitungan atau selisih suara. Jadi kami anggap mereka (saksi paslon H2D) itu salah kamar. Kami juga membuat dalam catatan kejadian khusus atas sikap tersebut,” tandasnya.
Menanggapi itu, Ketua KPU Banjarmasin Rahmiati Wahdah menegaskan bahwa sikap saksi dari paslon H2D tidak akan memengaruhi hasil rapat pleno yang sudah disahkan.
“Bukan menolak hasil, hanya tidak mau tanda tangan. Memang di kecamatan dan 12 kelurahan juga tidak ada tandatangan. Tapi di PKPU hanya mengatakan membubuhkan. Artinya si saksi boleh menandatangani boleh tidak. Tidak berpengaruh,” tekannya.
Lebih jauh, selama PSU di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan pihaknya juga menerima 157 catatan kejadian khusus dari masing-masing paslon.
Namun, catatan kejadian khusus yang ia terima tidak ada hubungannya dengan selisih suara sah atau tidak sah. Melainkan hanya bersifat administratif.
“Catatan kejadian khusus ini tidak ada memengaruhi hasil penghitungan suara. Hanya bersifat administratif. Misalnya di salah satu TPS ada terjadi kekeliruan dalam penulisan C hasil,” jelasnya.
Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kota Banjarmasin untuk Pilgub Kalsel 2020:
* Banjarmasin Selatan :
– H Sahbirin Noor-H Muhidin : 47.030.
– H Denny Indrayana-Difriadi : 23.806.
* Banjarmasin Timur :
– H Sahbirin Noor-H Muhidin : 18.355.
– H Denny Indrayana-Difriadi : 22.408.
* Banjarmasin Barat :
– H Sahbirin Noor-H Muhidin : 25.461.
– H Denny Indrayana-Difriadi : 22.705.
* Banjarmasin Utara :
– H Sahbirin Noor-H Muhidin : 25.548.
– H Denny Indrayana-Difriadi : 29.117.
* Banjarmasin Tengah :
– H Sahbirin Noor-H Muhidin : 15.372.
– H Denny Indrayana-Difriadi : 16.837.
Siapkan Kejutan di Gugatan MK Jilid II, H2D: Mohon Bersabar Sebulan…