Kalsel

Akun Ilegal Paslon di Banjarmasin, Bawaslu Gandeng Kepolisian

apahabar.com, BANJARMASIN – Satu pasangan calon kepala daerah di Banjarmasin belum mengumpulkan daftar akun media sosial…

Featured-Image
Bawaslu menggandeng pihak kepolisian terkait keberadaan akun medsos ilegal paslon kepala daerah di Banjarmasin. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Satu pasangan calon kepala daerah di Banjarmasin belum mengumpulkan daftar akun media sosial (medsos) mereka.

Padahal medsos jadi senjata utama calon kepala daerah berkampanye di tengah pandemi Covid-19.

Namun para pasangan calon ataupun tim pemenangan harus ekstra waspada.

Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mengawasi penggunaan akun resmi media sosial mereka.

"Akun itu akan kita monitor terkait kegiatan kampanye yang mereka lakukan," ujar Ketua Bawaslu Banjarmasin Muhammad Yasar kepada bakabar.com, Rabu (30/9).

Lantas bagaimana dengan di luar akun yang terdaftar?

Yasar menegaskan bahwa akun tersebut berarti ilegal. Tak berhak ikut berkampanye.

Bawaslu bahkan menggandeng jajaran Polresta Banjarmasin untuk mendalami temuan tersebut.

Dugaan praktik kampanye ilegal di media siber masuk ranah kepolisian.

KPU membatasi jumlah akun resmi peserta Pilkada maksimal sebanyak 20 akun.

Adapun 20 akun resmi tersebut tersebar untuk semua aplikasi di medsos.

Hal ini sesuai PKPU 11 Nomor 2020 tentang kampanye.

"Hanya akun resmi yang wajib berkampanye," ucapnya.

Adapun siang tadi, Rabu (30/9), terdapat tiga paslon yang mendaftarkan akun resmi mereka ke KPU dan Bawaslu.

Mereka adalah paslon nomor urut 01 Haris Makkie dan Ilham Noor dengan 8 akun medsos.

Lalu paslon nomor urut 02 Ibnu Sina dan Ariffin Noor dengan 12 akun medsos.

Terakhir, paslon nomor urut 04 Ananda-Mushaffa Zakir dengan 12 akun.

Dengan begitu, terdapat satu paslon yang belum mengumpulan akun medsos. Yaitu Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Al-Hasby.

"Kita berikan tambahan waktu lagi 10 hari, kalau tidak menyampaikan maka tak ada kesempatan berkampanye di medsos," pungkas Yasar.

Adapun akun resmi paslon nomor urut 01 adalah Facebook atas nama Harismakkie, Ilhamnor, HarisIlhamBanjarmasin dan Husaini.

Instragram @Harismakkie, @Ilhamnor007, @Husaini_yb7ke dan @HarisIlham_Banjarmasin.

Akun resmi Paslon nomor urut 02 adalah Instragam @Ibnusina, @Ariffinnoor.mt, @Ibnusinaariffinofficial, @ibnusinaofficial dan @abahifin2020.

Facebook atas nama Ibnusina, Ibnusina Ariffin dan Ibnusina. Twitter Ibnusina, Ibnusinaariffin dan abahifin. Lalu medsos youtube Ibnusinaariffin Official.

Terakhir akun resmi Paslon nomor urut 04 adalah Instragam @anandamuforbjm, @anandamushaffa dan @sahabatmushaffa.

Facebook Anandaforbjm, Anandamushaffa dan Sahabatmushaffa. Kemudian medsos youtube Ananda forBjm.



Komentar
Banner
Banner