Kalsel

Akhirnya, Mahasiswa Bertemu Ketua DPRD Kalsel Usai Tiga Kali Unjuk Rasa

apahabar.com, BANJARMASIN – Beberapa kali menggelar unjuk rasa (unras), mahasiswa Banjarmasin akhirnya dapat bertemu Ketua DPRD…

Featured-Image
Ketua DPRD Kalsel H Supia HK (peci dan kacamata hitam) duduk bersila menemui mahasiswa Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Rizal Khalqi

bakabar.com, BANJARMASIN – Beberapa kali menggelar unjuk rasa (unras), mahasiswa Banjarmasin akhirnya dapat bertemu Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, Senin (30/8).

Sebelumnya, unras mahasiswa Banjarmasin yang juga digelar di Jalan Lambung Mangkurat, lokasi kantor DPRD Kalsel berada, selalu gagal bertemu Supian HK.

Namun hari ini, politis Golkar itu akhirnya mau menemui mahasiswa. Mahasiswa nampak senang.

“Alhamdulillah kita ditemui orang yang tiga jilid (unjuk rasa) tidak bisa ditemui, bapak Supian HK,” seru mahasiswa dengan nada menyindir di hadapan Supian HK.

Supian HK pun langsung duduk bersila di depan mahasiswa lagi berorasi. Dalam orasinya, Mahasiswa mempertanyakan kebijakan pemerintah Kalsel yang tak cepat menggelar karantina wilayah.

Selain itu mereka juga membawakan 9 tuntutannya di depan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK. Yakni sebagai berikut:

1. Menuntut pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi gratis secara merata untuk masyarakat dengan selalu mengedepankan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.

2. Menuntut pemerintah menjamin pembiayaan kesehatan untuk masyarakat seperti tes diagnosa Covid-19, pemberian suplemen kesehatan pasca vaksin, memberikan jaminan rehabilitasi secara utuh; mulai dari pemenuhan kebutuhan makan, ekonomi dan kebutuhan medis pasca vaksin bagi rakyat, khususnya kelompok rakyat rentan, seperti, buruh, nelayan, pedagang kaki lima dan lain-lain, dan jaminan biaya pengobatan pasien Covid-19, termasuk pasien yang melakukan isolasi mandiri.

3. Menuntut Pemerintah menjamin pemenuhan hak-hak dasar rakyat selama pandemi Covid-19 melanda sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2018.

4. Menuntut pemerintah menerapkan kebijakan karantina wilayah sebagaimana amanat UU No 6 Tahun 2018.

5. Menuntut pemerintah menjamin pemberian pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang berkeadilan dan berperikemanusiaan selama pandemi Covid-19.

6. Menuntut pemerintah untuk melakukan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan yang progresif dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

7. Menuntut pemerintah meningkatankan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kesehatan, terutama dalam menunjang upaya percepatan penanggulangan pandemi Covid-19.

8. Menuntut pemerintah untuk memperjelas dan menjamin pengelolaan limbah penanganan Covid-19.

9. Menuntut pemerintah meningkatkan jaminan ketersediaan alat kesehatan, farmasi, dan makanan untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Masih PPKM, Mahasiswa Banjarmasin Unjuk Rasa Tetap Perhatikan Prokes

Komentar
Banner
Banner