Peristiwa & Hukum

Akal-akalan Proyek Pokir Dibongkar di Sidang Korupsi Gedung Futsal Balangan

JPU mendakwa Bawi dan Rusdin didakwa telah bersekongkol melakukan korupsi proyek pembangunan gedung lapangan futsal senilai Rp870 juta.

Featured-Image
JPU, saksi, terdakwa beserta kuasa hukumnya berkumpul di depan meja majelis hakim untuk melihat alat bukti yang ditujukan di persidangan. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang perkara korupsi proyek pembangunan gedung lapangan futsal di Batupiring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan digelar di Pengadilan Negeri TIpikor Banjarmasin, Rabu (6/5).

Ini merupakan sidang kedua yang digelar di Pengadilan Tipikor. Dimana sebelumnya, sidang perdana pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Umar Bawi dan Rusdin dilaksanakan pada Rabu (29/4) pekan lalu.

Bawi adalah mantan Kabid Pengembangan Kapasitas Daya Saing Olahraga pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Balangan. Sedangkan Rusdin merupakan mantan anggota DPRD Balangan periode 2019 - 2024 dari fraksi PAN.

JPU mendakwa Bawi yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Rusdin didakwa telah bersekongkol melakukan korupsi proyek pembangunan gedung lapangan futsal dengan anggaran Rp870 juta. 

Pembangunan itu dilaksanakan sejak 2021 bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) Rusdin selaku anggota dewan. Dan berlanjut hingga 2023.

Pada sidang siang tadi, JPU dari Kejaksaan Negeri Balangan menghadirkan 10 saksi, diantaranya Kepala Bappeda Balangan, Rahmadi, Sekretaris Dewan Balangan, Ardiansyah, Nanang, dan Rizki, selaku honorer di Dispora.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Fidiyawan Satriantoro, para saksi dicecar pertanyaan terkait proses dari perencanaan, pembuatan proposal, pengadaan lahan, pembangunan gedung termasuk soal penganggaran yang dinilai janggal.

Soal adanya kejanggalan nilai penaggran itu pun sempat menarik perhatian hakim anggota Feby Desry. Feby mempertanyakan soal adanya perubahan anggaran yang sebelumnya direncanakan Rp200 juta menjadi Rp870 juta.

“Perencanaan Rp200 juta, tapi di DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) jadi Rp870 juta. Apa pemain sulap semua ini?,” tanya Feby kepada para saksi.

Lain halnya, hakim anggota Salma Safitri yang mempertanyakan apakah proyek tersebut tahun jamak atau tahun tunggal. Pembangunan proyek itu tahun tunggal atau multiyear,” tanya Salma.

Anehnya, tak ada satupun dari saksi yang mampu memastikan proyek tersebut dikerjakan secara tahun tunggal atau tahun jamak. 

Selain itu dari dakwaan Bawi sendiri diduga tidak melakukan verifikasi status tanah yang digunakan. Faktanya, lahan pembangunan merupakan milik pribadi Rusdin.

Tak hanya itu, proyek juga tetap dijalankan tanpa adanya pelimpahan hak (hibah) atas tanah kepada pemerintah. Kemudian proposal yang dibuat seolah-olah berasal dari usulan masyarakat.

Proposal tersebut bahkan ditandatangani Lurah Batupiring, Jumberi, di rumah terdakwa.

Dalam prosesnya, Umar Bawi juga diduga mengatur penunjukan pihak-pihak pelaksana proyek. Mulai dari konsultan perencana, konsultan pengawas, hingga kontraktor.

Kontraktor pelaksana, Amir Husni, disebut telah diarahkan sejak awal untuk mengerjakan proyek tersebut.

Nilai kontrak pekerjaan tahap awal pada 2021 mencapai Rp177.950.000 dari total anggaran Rp200 juta.

Selain itu, anggaran juga digunakan untuk jasa konsultan perencana sebesar Rp11,9 juta dan konsultan pengawas Rp7,9 juta.

Pekerjaan meliputi pengurugan tanah dan pembangunan pondasi lapangan futsal di lahan seluas 20 x 35 meter.

Setelah pekerjaan selesai, dilakukan serah terima pada 6 Desember 2021 dan pembayaran pada akhir Desember 2021.

Meski demikian, hasil pemeriksaan menemukan proyek tersebut bermasalah.

Selain dibangun di atas tanah pribadi, sejumlah pekerjaan disebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak fungsional.

Berdasarkan hasil audit, terdapat perbedaan antara realisasi dan perencanaan pada pekerjaan tahun 2021 hingga 2023.

Bahkan, secara keseluruhan bangunan dinilai tidak memenuhi syarat teknis dan direkomendasikan sebagai bangunan tidak fungsional.

Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp694.225.908 berdasarkan hasil audit Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako tertanggal 17 September 2025.

Akibat perbuatannya, Bawi dan Rusdin didakwa telah melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Korupsi.

Editor
Comment
Banner
Banner