Kalsel

AJI Biro Banjarmasin Resmi Berdiri, Kasus Kekerasan Pers Jadi Atensi 

apahabar.com, BANJARMASIN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) resmi membentuk Biro di Banjarmasin. Biro tersebut berdiri di…

Featured-Image
Pemenjaraan Diananta hanya salah satu kasus kekerasan terhadap pers yang terjadi di Kalimantan Selatan. Sebelumnya, ada M Yusuf yang meninggal dunia saat diterungku di Lapas Kotabaru. Foto: Dok. Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers

bakabar.com, BANJARMASIN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) resmi membentuk Biro di Banjarmasin.

Biro tersebut berdiri di bawah naungan AJI Balikpapan, yang membawahi keanggotaan hingga Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, Devi Alamsyah resmi mengesahkan keberadaan AJI Biro Banjarmasin. Ia menunjuk figur Didi Gunawan sebagai koordinator wilayah.

Devi menunjuk langsung Didi dalam pertemuan virtual para pengurus yang digelar pada Minggu (7/3) sore.

Devi bilang figur Didi memiliki pengalaman yang sudah cukup lawas di bidang jurnalistik.“Didi tahu medan di lapangan,” kata Devi ketika memaparkan keputusan.

Dalam agenda, Devi juga tak lupa mengingatkan agar para anggota AJI di Banjarmasin setia pada kode etik dan kode perilaku jurnalis.

Usai pengesahan, maka para pengurus biro juga diminta menjalankan sejumlah program. Khususnya terkait Tri Panji AJI yang mendorong penuh kemerdekaan pers, mewujudkan profesionalisme, dan peningkatan kesejahteraan jurnalis.

Adapun Didi Gunawan siap menjalankan mandat ini. Dalam paparan program AJI Balikpapan Biro Banjarmasin, memang disebutkan sejumlah program yang terpaut dengan Tri Panji AJI.

Ambil contoh, terkait rencana program peningkatan profesionalisme dalam bentuk Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) AJI yang rencananya bakal digelar di Banjarmasin pada tahun 2021.

Selanjutnya, para pengurus AJI Balikpapan Biro Banjarmasin berencana untuk menghelat program bulanan dalam bentuk diskusi yang berkaitan perkembangan jurnalisme di Kalimantan Selatan.

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, kehadiran Biro Banjarmasin juga akan mempermudah anggota AJI untuk mengadvokasi jurnalis yang terjerat masalah hukum.

Tahun 2020 tadi Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi dijerat UU ITE karena membuat laporan jurnalistik tentang dugaan pelanggaran sebuah perusahaan sawit di Kotabaru.

4 Mei 2020, Diananta menjalani penahanan perdananya di Mapolda Kalsel.10 Agustus 2020, Diananta divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kotabaru karena terbukti bersalah.

Nasib Diananta lebih beruntung ketimbang M Yusuf. Sama seperti Nanta, wartawan kemajuanrakyat.co.id itu dijerat dengan UU ITE setelah berulang kali menulis laporan tentang dugaan pelanggaran perusahaan sawit di Kotabaru, 2018 silam.

Minggu 10 Juni 2018, Yusuf ditemukan meninggal ketika diterungku di Lapas Kotabaru sebelum menerima putusan sidang.

“Kasus hukum Diananta satu dari sekian banyak problem kemerdekaan pers yang dialami oleh jurnalis Kalimantan Selatan. Ibaratnya, ini adalah puncak dari ‘gunung es’ masalah jurnalistik di Kalsel,” ucapnya.

Sebagai momentum awal, pengurus AJI Balikpapan akan menggelar deklarasi terkait keberadaan AJI Biro Banjarmasin.

“Kita akan membuka kemungkinan pendaftaran anggota AJI Balikpapan Biro Banjarmasin. Ini untuk menguatkan mesin organisasi agar tetap bisa berjalan dengan baik,” ujar Didi.

Pengesahan biro Banjarmasin juga dihadiri sejumlah Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) AJI Balikpapan seperti Novi Abdi hingga Sri Gunawan Wibisono.



Komentar
Banner
Banner