bakabar.com, BANJARMASIN – Borneo Law Firm (BLF) siap mendampingi warga Rawasari jika melayangkan gugatan ke PDAM Bandarmasih.
Untuk diketahui, distribusi air bersih di Rawasari Banjarmasin ngadat berhari-hari.
Seretnya air bersih terhitung sejak lima hari lalu.
Bahkan hingga hari ini, Minggu (3/4), air belum berangsur pulih.
Meskipun ada, volume airnya sangat kecil.
Itu pun harus menunggu hingga tengah malam.
Alhasil, bak mandi warga kerap kosong lantaran air tak bisa naik terlalu tinggi.
Melihat kondisi ini, Presiden Direktur BLF, Muhammad Pazri meminta pimpinan DPRD Kota Banjarmasin segera menggelar rapat dengar pendapat dengan manajemen PDAM Bandarmasih.
“Perlu dievaluasi lagi semua kinerja Direksi PDAM, apabila dugaan tidak becus bisa diusulan dipecat. Apalagi sudah menjadi Perseroda,” ucap Muhammad Pazri kepada bakabar.com, Minggu (3/4) sore.
Pazri menagih komitmen manajemen PDAM Bandarmasih terkait lancarnya distribusi air bersih saat Ramadan.
“Mana janjinya? Kasihan warga Rawasari Banjarmasin distribusi air bersih ngadat berhari-hari,” katanya.
“Bagi pelanggan Rawasari apabila masih mati total, maka bisa ke kantor Borneo Law Firm. Cukup bawa KTP dan struk pembayaran terakhir PDAM. Ayo kita tempuh upaya hukum terhadap PDAM,” tegasnya.
Pazri menjelaskan, seringnya gangguan distribusi air bersih jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.
Pasal 1 angka 8
"Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencankaan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelengggaraan Konservasi SumberDaya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air."
Pasal 8
"(1) Hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kebutuhan pokok minimal sehari-hari. (2) Selain hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh Negara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Negara memprioritaskan hak rakyat atas Air sebagai berikut: a. kebutuhan pokok; b. pertanian rakyat; dan c. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum."
Pasal 15
"Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 bertugas: huruf K; mengembangkan dan mengelola Sistem Penyediaan Air Minum di daerah Kabupaten/Kota."
Pasal 50
"Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan Air dan Daya Air sebagai materi sebagiaman dimaksud dalam pasal 49 Ayat (1) huruf b yang menghasilkan produk berupa Air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa penyelenggara Sistem Penyediaan air Minum."
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum:
Pasal 1 angka 7
"Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksankan
pengembangan dan pengelolaan saran dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat."
Pasal 45
"Dalam pelaksanaan Penyelenggaran SPAM, BUMN dan BUMD berkewajiban untuk: a. menjamin pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan; b. mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan kepada pelanggan yang telah memenuhi syarat, kecuali dalam keadaan memaksa/kahar; c. memberikan infromasi yang diperlukan kepada semua pihak yang berkpentingan atas kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan; d. memberikan informasi berupa laporan mengenai pelaksanaan pelayanan; e. menyiapkan sarana pengaduan bagi pelanggan dan masyarakat."
Pasal 53
"(1) Pelanggan berhak untuk: a. memperoleh pelayanan air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan; dan b. mendapatkan informasi tentang: 1) struktur dan besaran tariff serta tagihan; dan 2) kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, kontinuitas pelayanan. (2) Pelanggan wajib: a. membayar tagihan atas jasa pelayanan; b. menghemat penggunaan Air Minum; c. turut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana SPAM; dan d. mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh penyelenggara SPAM."
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 15
"(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan; (2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa pengembalig an uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam ternggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi."
Pasal 25
"Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan kosumen apabila pelaku usaha tersebut: a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan; b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 45
"Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui kembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen da pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum."
Bahwa PDAM Bandarmasih diduga telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) sebagaimana dimaksud Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PDAM Bandarmasih, Wakhid meminta warga untuk menghubungi call center.
“Terima kasih atas laporannya. Silakan lapor ke call centre 24 jam kami,” pungkasnya singkat.