Kalsel

AGM Mau Gunakan Jalan Negara, Balai Jalan Bungkam

apahabar.com, BANJARMASIN – Konflik blokade jalan hauling 101 Suato Tatakan, Tapin yang berkepanjangan membuat pemerintah pusat…

Featured-Image
PT TCT membantah melakukan blokade di Jalan Hauling, Km 101, Kabupaten Tapin. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Konflik blokade jalan hauling 101 Suato Tatakan, Tapin yang berkepanjangan membuat pemerintah pusat turun tangan.

Terbaru, Kementerian ESDM melalui Dirjen Mineral dan Batubara melayangkan surat yang bersifat segera terhadap PT Tapin Coal Terminal (TCT).

Surat bernomor T-53/MB.05/DJB.B/2022 itu berisi desakan agar Underpass Tatakan segera dibuka untuk kelancaran angkutan batubara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dalam rangka memenuhi pasokan batubara ke PLN.

Perintah pembukaan jalan tersebut sampai adanya penyelesaian status tanah di ruas jalan angkut batu bara dekat Underpass KM 101 A Yani PT AGM dan PT TCT.

Demikian isi surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, tertanggal 5 Januari 2022.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan bakabar.com kepada Kuasa Hukum PT TCT, Sandy Nova. Namun, yang bersangkutan masih belum memberikan jawaban.

Dalam perjalanannya, ribuan sopir hauling dan pekerja tongkang batu bara kerap turun ke jalan mendesak agar Underpass Tatakan dibuka, sejak ditutup pada 27 November 2021.

Yang terbaru bahkan AGM berencana menggunakan sebagian jalan negara agar para sopir masih bisa mengangkut batu bara.

Rencana ini tak lepas dari para kontraktor yang hidupnya bergantung dengan perusahaan tambang pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kalsel.

Terpisah, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel, Syauqi Kamal masih enggan berkomentar terkait rencana penggunaan jalan negara sebagai jalur mengangkut tambang batu bara.

Rencana penggunaan jalan negara untuk aktivitas tambang batu bara PT Antang Gunung Meratus (AGM) bak buah simalakama.

Namun di sisi lain, penggunaan jalan negara untuk jalur melintas para sopir batu bara juga jelas tak bisa dibenarkan.

"Sebenarnya ini masalah sederhana, konflik antarperusahaan. Jalan umum jelas tidak boleh digunakan untuk jalan tambang," kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Kalsel, Berry Nahdian Furqan kepada bakabar.com, Kamis (6/1).

Mantan direktur Walhi Nasional itu meminta dua perusahaan bersama pemerintah daerah untuk lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan.

Pemerintah, tegas dia, tidak boleh memberi toleransi hal ini hanya karena adanya konflik dua perusahaan.

"Pemprov mesti tegas untuk itu," tekan mantan wabup HST ini.

"Jangan sampai justru merugikan negara, bahkan jangan sampai membuat pelanggaran hukum baru dengan menabrak ketentuan dan perundang-undangan yang ada," paparnya.

Berry bilang Pemprov dan Forkopimda setempat mesti memberi solusi untuk penyelesaian masalah konflik dua perusahaan yang berimbas pada ribuan pekerja.

Seluruh pihak, lanjut dia, harus satu suara sehingga dapat memaksa perusahaan yang berkonflik untuk segera menyelesaikan masalahnya

"Dan yang utama, para pekerja dapat kembali bekerja," ujarnya.

Sambil menunggu proses pengadilan, Berry menyarankan agar solusi yang ditawarkan jangan sampai merugikan pekerja dan warga umum lainnya.

Dalam hal ini, menurutnya pemerintah punya kemampuan memaksa kedua perusahaan.

Selain itu, jika ada masalah di perusahaan yang berdampak pada pekerja, maka perusahaan wajib memberikan kompensasi pada para pekerja.

"Anjuran DPRD agar kedua perusahaan bertanggungjawab terhadap pekerja mesti dilaksanakan," tuntasnya.

Berani Gunakan Jalan Negara, PT AGM Siap-Siap Sanksi

Komentar
Banner
Banner