bakabar.com, TANJUNG – Peringatan bagi sejumlah pangkalan gas elpiji 3 kilogram di Tabalong yang berani memainkan harga. Sebab agen siap menerapkan sanksi tegas.
Diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji bersubsidi 3 kg Rp 17.500 per tabung.
Dikemukakan admin agen elpiji 3 kilogram dari PT Barito Sakti Utama dan PT Hulu Benua Enam, Atmadi mengatakan, bagi pangkalan yang tidak mengikuti aturan dari Pertamina dan agen akan diberikan sanksi.
“Sanksinya mulai pengurangan kuota, skorsing sampai pemutusan hubungan, ini sudah banyak dikenakan bagi mereka yang tidak mengikuti aturan tersebut,” tegas Atmadi.
Sementara itu untuk pasokan gas elpiji 3 kilogram dari Pertamina ke kedua agen tersebut lancar saja. “Setiap hari ada kouta,” jelas Atmadi.
Ujarnya lagi, pasokan gas 3 kilogram untuk Barito Sakti Utama rata-rata per bulan mendapatkan kouta dari Pertamina sebanyak 70 ribu tabung.
Jumlah tersebut didistribusikan ke 70 pangkalan aktif yang terbesar di seluruh Kabupaten Tabalong.
Sementara itu, untuk PT Hulu Benua Enam pasokan gas 3 kilogram dari Pertamina setiap bulannya sebanyak 40 tabung yang disalurkan ke 57 Pangkalan di seluruh wilayah Kabupaten Tabalong.
Saat ditanya kebutuhan akan Elpiji 3 kilogram di Tabalong apakah sudah cukup dengan kouta yang diterima agen? Atmadi mengatakan, seharusnya data dari dinas terkait yang menyebutkan masyarakat tidak mampu baru disandingkan dengan kuota, baru bisa dibilang cukup atau tidak. Untuk saat ini data ini yang tidak punya.
Sedangkan terkait sasarannya, Atmadi tidak menampik ada yang tidak tepat sasaran dalam penggunaan gas elpiji 3 kilogram.
“Untuk tepat sasaran saya jawab belum karena masih banyak masyarakat yang kita pandang mampu masih menggunakan Elpiji 3 kilogram, ” pungkasnya.