bakabar.com, KANDANGAN – Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tak hanya menampung mereka yang bermasalah dengan hukum. Tapi juga melakukan pembinaan.
Buktinya rutan tersebut memiliki pesantren. Kurang lebih 60 dai diterjunkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) HSS untuk membina para nara pidana (napi).
Kepala Rutan Negara Kelas II B Kandangan, Jeremi mengakui pihak punya program pembinaan lewat Pesantren Darul Taubah. Pesantren itu berdiri atas kerja sama pihaknya dengan Kementerian Agama, M-MUI, Pesantren Darul Ulum, dan Bidang Kesra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS.
Baca Juga:Rekam e-KTP Juga Digelar di Rutan Kandangan
Di Rutan Kandungan juga over kapasitas. Idealnya wadah pembinaan napi itu hanya menampung 92 orang. Dikemukakan Jerami, warga binaan di Rutan Kandangan saat ini berjumlah 230. Kebanyakan terjerat kasus narkoba.
Guna mengatasi permasalahan membludaknya tahanan, pihak rutan menempatkan tahanan sesuai situasi."Kita pisahkan tahanan titipan dan napi," ujarnya kepada bakabar.com. Jika tahanan ditempatkan dalam kamar tahanan dan ruang isolasi. Napi diberikan kesempatan waktu tertentu tak harus dalam kamar tahanan."Ada saatnya mereka ke mushola dan pesantren," terang Jerami kembali.
Dalam satu kamar itu semestinya diisi 10, saat ini dihuni 19-21 tahanan. Rutan Kandangan sendiri punya 19 bilik tahanan. Namun kepala rutan memandang kondisi itu masih ideal. "Buktinya mereka masih bisa kita atur," pungkasnya.
Baca Juga:Pria Kandangan Simpan Sabu di Bawah Karpet
Reporter: Nasrullah
Editor: Syarif