bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel mengembalikan dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai NasDem, Kamis (11/5/2023).
Pengembalian karena adanya data salah satu bacaleg yang tidak sesuai, antara DPP dan DPW Partai NasDem Kalsel.
Bacaleg yang dimaksud berada di Daerah Pemilihan (Dapil) 7 meliputi Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut.
Plt Ketua KPU Kalsel, Siswandi Reya’an menerangkan tetap mempersilakan Nasdem melakukan perbaikan pengajuan berkas bacaleg selama tenggat waktu yang ditentukan.
Penerimaan pengajuan berkas bacaleg berlangsung sampai 14 Mei 2023.
“Setiap pengajuan yang masuk ke KPU selalu dilakukan pemeriksaan kesesuaian data antara Silon dengan berkas fisik,” ujarnya.
Siswandi juga menyebut persoalan yang terjadi pada Nasdem bisa menjadi pelajaran oleh parpol lain saat mendaftarkan bacaleg.
Dia menyarankan agar penyerahan pengajuan berkas jangan di waktu-waktu akhir. Baik lagi bila tim LO atau admin parpol datang lebih awal dari pengurus parpol.
“Jadi ketika ada data yang tidak sesuai, tak repot, bisa memperbaikinya lebih dahulu,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPW Partai NasDem Kalsel, H Mansyur mengatakan adanya kesalahan Bacaleg antara pusat dengan provinsi Kalsel.
Karena itulah, DPW Partai NasDem Kalsel menarik seluruh berkas pendaftaran yang diserahkan ke KPU Kalsel hari ini.
“Insyaallah malam ini kami perbaiki, dan besok kembali lagi,” pungkasnya.