Hot Borneo

7 Kali Bolak-balik Penjara, Pria Tala Kembali Ditangkap Polisi karena Mencuri!

Polisi kembali menangkap Rahmadi alias Madi Kucing (29) warga Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Featured-Image
Polisi kembali menangkap Rahmadi alias Madi Kucing (29). Foto-Istimewa

bakabar.com, PELAIHARI - Polisi kembali menangkap Rahmadi alias Madi Kucing (29) warga Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Ia diamankan lantaran mencuri motor, laptop dan celengan di rumah salah satu warga di Jalan A Syairani, RT 12, Kelurahan Angsau, Pelaihari, Senin 22 Agustus 2022 lalu. 

Ini bukan kali pertama bagi pria kelahiran Kotabaru, 5 Mei 1993 itu berurusan dengan polisi. 

Berdasarkan catatan kepolisian, ia sudah 7 kali bolak-balik penjara dalam kasus serupa.

Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, melalui Kapolsek Pelaihari IPTU May Felly Manurung membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, ditangkap pada Minggu, 22 Januari 2023 di Gang 45, Kelurahan Sarang Halang,” kata Felly ketika dikonfirmasi, Rabu (25/1).

Ia mengatakan, selama ini kehadiran pelaku sangat meresahkan warga Pelaihari lantaran kerap terlibat tindak pidana pencurian.

“Kita lakukan penyelidikan dan identifikasi, pelaku ini namanya Rahmadi atau kerap dipanggil Madi Kucing,” katanya.

Menurutnya, tidak mudah menangkap residivis tersebut. Perlu waktu sekitar enam bulan.

“Orang ini kaya belut, licin. Pelaku kerap keluar masuk penjara, ini sudah yang ketujuh kalinya,” ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan dilakukan penahanan di Mapolsek Pelaihari,” bebernya.

Ia mengimbau kepada warga Pelaihari yang pernah merasa rumahnya kemalingan, silakan koordinasi melapor ke polisi. 

“Silakan datang ke Polsek Pelaihari untuk koordinasi. Nanti kita lakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner