Banjarmasin Hits

68 Kebakaran Terjadi dari Januari-Juli, DPKP Banjarmasin Sebut Masih Banyak Warga Minim Pemahaman

Musibah Kebakaran di Banjarmasin masih begitu sering terjadi dalam sebulan terakhir.

Featured-Image
Kebakaran melanda rumah tinggal kawasan padat penduduk di Jalan Belitung Darat, Kuin Cerucuk, Kota Banjarmasin, Rabu (12/7/2023). Foto: Relawan Banjarmasin

bakabar.com, BANJARMASIN - Musibah Kebakaran di Banjarmasin masih begitu sering terjadi dalam sebulan terakhir.

Dalam bulan Juli 2023 saja, tercatat sudah ada sekitar lima kali kejadian. Teranyar, musibah kebakaran terjadi di Simpang Pilot, Jalan Belitung Darat, Rabu (12/7/2023), yang menghanguskan 15 bangunan.

"Sampai pertengahan Juli ini sudah ada sekitar 5 kejadian," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pemadaman dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banjarmasin, Marliansyah, Rabu siang.

Ia menyebut, sejak Januari hingga Juni 2023, terhitung sudah ada 68 kejadian kebakaran. Rata-rata 10 kali kejadian perbulannya.

Rinciannya, Januari 11 kali kejadian, Februari 10 kali kejadian, Maret 13 kali kejadian, April 9 kali kejadian, Mei 15 kali kejadian dan Juni 10 kali kejadian.

"Merata di semua wilayah. Apalagi di wilayah padat penduduk," tekannya.

Mengenai faktor penyebab kebakaran, Marli memaparkan, ada beberapa hal. Disamping karena korsleting listrik, pengetahuan tentang pencegahan dari masyarakat juga masih sangat minim.

"Makanya kita gencar melakukan sosialisasi melalui kelurahan bagaimana mengatasi di tiga menit pertama agar api tidak membesar. Misalnya menyiapkan handuk atau karung basah, jika tidak memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Intinya jangan panik. Berfikir bagaimana memadamkan, bukan malah lari," jelasnya.

Bukan tanpa alasan, Marli menerangkan, dalam waktu tiga menit itu, satu buah bangunan bisa ludes jika tidak dapat diantisipasi.

"Apalagi bangunannya berbahan kayu dan bedakan, api akan cepat menjalar. Belum lagi kendala kita sering kali susah menemukan titik air saat di lapangan dan banyak masyarakat yang menonton. Itu membuat armada kita susah mendekat," jelas Marli.

Di sisi lain, Marli juga tak menampik masih banyak anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) yang betugas tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).

Termasuk dengan pembagian zonasi, yang belum dipatuhi. Padahal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 resmi diberlakukan. 

"Kita masih dalam tahap sosialisasi merangkul semua Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) untuk bisa menjalankan aturan zonasi," ungkapnya.

Lebih jauh Ia menerangkan, semestinya saat terjadi kebakaran, mimimal bisa ditangani 15 unit armada. Terkecuali tidak terkendali, baru di wilayah lain turun membantu.

Oleh karena itu, pihaknya telah bekerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk membuat respon time, yang akan ditempatkan di tiap kecamatan.

"Nanti ULM yang akan menghitung berpaa posko yang diperlukan untuk mengakomodir satu wilayah. Semoga bisa terealisasi tahun depan," harapnya.

Jika tahap sosialisasi ini selesai, tentunya ada sanksi yang disiapkan bagi Redkar yang melanggar Perda.

"Akan dikeluarkan dari keanggotaan redkar. Jadi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dia bertanggung jawab sendiri. Begitu juga dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya akan kita cabut," tuntasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner