Tak Berkategori

6 Tahun, Tunggakan Retribusi Pasar Sentuh Ratusan Juta

apahabar.com, BANJARMASIN –Jumlah tunggakan retribusi kios pasar yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mencapai ratusan juta….

Featured-Image
Ilustrasi pasar. Foto-cetak.co

bakabar.com, BANJARMASIN -Jumlah tunggakan retribusi kios pasar yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mencapai ratusan juta.

Tunggakan itu tak hanya dari satu lokasi kios saja. Yang membuat geleng-geleng kepala tunggakan itu diketahui sudah ada sejak 2013 lalu.

Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar Disperdag Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan bahwa penyewa yang telat bayar retribusi kios pasar akan mendapatkan sanksi. Besaran denda 2 persen dari nilai pajak retribusi.

Hitungantersebut berlaku setiap bulan. Ketika penyewa ingin membuka kios, maka mereka diwajibkan membayar tunggakan sekaligus retribusi pajak.

“Otomatis jika penyewa tak bayar selama puluhan bulan, bisa dihitung berapa dia wajib membayar dendanya,” ujar Ichrom.

Ia menilai hal itu wajar, sebab pada 2019 saja terdapat sekitar 80 kios yang disegel karena menunggak terkait pembayaran pajak daerah.

Padahal sebelum ditutup paksa, Disperdag selalu memberikan surat himbauan hingga peringatan. Tiga kali melayangkan surat peringatan, tetapi tak juga membayar maka berlanjut kepada penutupan.

Kemudian untuk alasan penyewa kesulitan membayar iuran retribusi kios ada beragam. Namun paling dominan, lanjutnya adalah barang dagangan penyewa tidak sering dilirik pembeli.

“Banyak yang menyampaikan bahwa dagangannya tak laku,” jelasnya.

Apakah nilai retribusi pajak kios dianggap mahal oleh penyewa? Ia berdalih tak begitu, banyak pedagang yang rutin bayar retribusi kios.

Sebab dari iuran retribusi paling kecil ada diangka Rp 75 ribu per bulan. Sedangkan yang besar mencapai Rp 3 juta per bulan.

“Tergantung dari ukuran kios sendiri, kalau retribusi pajak kecil itu besarnya seperti lapak biasa saja,” imbuhnya.

Tunggakan yang dibayar penyewa turut menyelamatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor sewa kios.

Hingga awal Desember saja, retribusi pajak kios pasar mencapai Rp 7 miliar. Artinya tersisa sedikit lagi untuk meraih target yang telah ditentukan.

Menyadari tingginya angka capaian itu, ia melakukan langkah-langkah penyelesaian tunggakan.

Salah satunya membuka pembayaran retribusi pasar pada Sabtu dan Minggu (28-29/12). Pelayanan dibuka sejak pukul 9.00 hingga 14.00.

“Itu untuk memberikan pelayanan optimal di penghujung tahun 2019,” tandasnya.

Baca Juga:Restrukturisasi, Solusi Tepat Erick Thohir Selamatkan Jiwasraya

Baca Juga:30 Proyek Strategi Nasional Rampung Digarap 2019

Reporter: Bahaudin Qusairi

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner