Kalsel

53 Kendaraan Dinas Pemkot Banjarmasin Berusia 7 Tahun Dilelang, Penawar Wajib Bayar 50 persen

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin akhirnya menjual aset berupa 53 unit kendaraan dinas pada…

Featured-Image
Aset Pemkot Banjarmasin yang dilelang. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin akhirnya menjual aset berupa 53 unit kendaraan dinas pada pertengahan 2020. Penjualan melalui lelang itu bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kasubid Pemanfaatan, Penilaian dan Penghapusan Aset Bakeuda Banjarmasin

Muhammad Haris Arsyad menerangkan, puluhan unit kendaraan yang dilelang ini beragam. "Untuk mobil ada yang eks ambulan dan eks mobil dinas," ujarnya.

Ia menambahkan lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun sesuai batas pengajuan minimal pelelangan. "Ada tahun 1994 dan 2007 yang paling muda," imbuhnya.

Ia mengatakan peserta yang ikut lelang sendiri sebelumnya hanya cukup mendaftar melalui situs lelang.go.id.

Kemudian melakukan penawaran terhadap barang yang diinginkan. Setelah dinyatakan jadi peserta, dia harus membayar Down Payment (DP) atau uang jaminan.

Khusus untuk kendaraan roda dua, penawar wajib membayar 50 persen dari harga aset. Sedangkan mobil cuma 20 persen.

Uang jaminan, kata dia, bakal dikembalikan kepada penawar secara utuh apabila gagal mendapatkan aset Pemkot Banjarmasin itu.

"Misal dari kendaraan harga limit Rp 1 juta, jadi uang jaminan sekitar Rp 500 ribu," ucapnya.

Penawar, lanjut dia, harus membayarkan uang jaminan paling lambat pukul 08.59 Wita, Kamis (17/9).

"Itu batas akhir, dan akan ditetapkan pemenang dari 53 unit. Jika sudah dapat akan dikirim melalui email," pungkasnya.

Editor: Syarif

Komentar
Banner
Banner