Nasional

5 Syarat Pengajuan dan Cara Cek Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Lewat eform BRI: Klik eform.bri.co.id/fpum

5 Syarat Pengajuan dan Cara Cek Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Lewat eform BRI: Klik hhtps://eform.bri.co.id/fpum…

Featured-Image
5 Syarat Pengajuan dan Cara Cek Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Lewat eform BRI, Klik eform.bri.co.id (foto : iStock)

5 Syarat Pengajuan dan Cara Cek Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Lewat eform BRI: Klik hhtps://eform.bri.co.id/fpum

bakabar.com, JAKARTA –Pemerintah kembali mengucurkan stimulus lewat Banpres UMKM bagi 3 juta pemilik usaha mikro kecil menengah yang terdampak pandemi Covid -19.

Melalui Banpres Rp 2,4 juta ini diharapkan UMKM bisa terus produktif seperti biasa.

Untuk memperoleh Banpres Rp 2,4 juta, UMKM harus diusulkan Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat.

BACA JUGA : AnandaMu Beberkan Program Turunan Gendong Ulun, Cek Manfaatnya untuk UMKM!

BACA JUGA : Cerita UMKM Mitra Binaan Pertamina di Banjarmasin Mampu Bertahan di Tengah Covid-19

Pengajuan juga bisa dilakukan koperasi berbadan hukum, kementerian atau lembaga, dan perbankan yang terdaftar di OJK,

Pendaftaran untuk Banpres UMKM tahap kedua ini dibuka hingga 25 November 2020 untuk tiga juta pemilik usaha. Tahap sebelumnya, pemerintah telah membuka peluang yang sama untuk 9,1 juta pelaku UMKM.

Dikutip dari situs Kementerian Koperasi UKM, Banpres UMKM hanya diberikan pada pengusaha terpilih. Yaitu, pengusaha UMKM belum pernah mendapatkan bantuan dari pihak perbankan atau unbankable.

Banpres UMKM bisa diperoleh dengan mendaftarkan diri pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten/Kota.

Setiap Dinas Koperasi dan UMKM memiliki mekanisme cara daftar UMKM sendiri sesuai kemampuan di wilayah tersebut.
Sebagian menyediakan cara online, namun ada yang meminta tiap pelaku UMKM datang sendiri ke dinas terkait (offline).

Kadiskop akan memeriksa data, melakukan verifikasi, dan menentukan pengusaha layak mendapat bantuan atau tidak.

Saat mengajukan usulan untuk mendapatkan Banpres Rp 2,4 juta, pelaku UMKM wajib melengkapinya dengan beberapa syarat.

Lima Syarat Pengajuan Banpres adalah:

  1. Nomor Induk Kependudukan
  2. Nama Lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang Usaha
  5. Nomor Telepon

Pelaku UMKM terancam tidak mendapat Banpres Rp 2,4 juta jika tidak memenuhi syarat berikut:

  1. Bukan WNI
  2. Tidak punya NIK
  3. Bukan usaha mikro
  4. ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  5. Sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Tidak melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah mendaftar di Diskop UKM kabupaten/kota setempat, pelaku UMKM bisa mengecek Banpres UMKM di eform BRI Penerima Bantuan UMKM.

BRI adalah salah satu bank penyalur bantuan UMKM dari pemerintah untk masyarakat.

Berikut cara cek Banpres UMKM lewat eform BRI:

1. Klik https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan NIK dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia

3. Muncul keterangan, “Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM …. dengan nomor rekening…. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa eKTP,” jika bantuan diterima.

4. Jika tidak menerima Banpres UMKM akan muncul keterangan, “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Jika belum masuk datanya padahal sudah mendaftar, silakan menghubungi Diskop UKM setempat untuk melakukan konfirmasi.

Melalui Instagram kemenkopukm, Kementerian Koperasi UKM mengingatkan jangan sampai tertipu mekanisme lain untuk mendapatkan Banpres UMKM.

BACA JUGA : AnandaMu Beberkan Program Turunan Gendong Ulun, Cek Manfaatnya untuk UMKM!

Misal lewat formulir online yang meminta data lengkap penerima bantuan.

“Perlu diketahui bahwa program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan,” tulis Kemenkop UKM, sebagaimana dilansir dari detik.com.

Akun Kemenkop UKM mengingatkan, data pribadi calon penerima Banpres UMKM harus diberikan pada pada pihak yang bertanggung jawab.

Mekanisme Banpres UMKM hanya bisa diperoleh melalui usulan dari dinas atau lembaga perbankan terkait.

Kepada beberapa pihak yang telah menyebarkan hoax formulir online Banpres UMKM, Kemenkop UKM berharap segera menghentikan perbuatan tersebut.

Penyebaran hoax terancam pidana sesuai ketentuan UU ITE.



Komentar
Banner
Banner