Pemilu 2024

5 Kepala Daerah Mundur di Kalsel Tak Perlu Persetujuan Kemendagri

Eks Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan menyebut 5 kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai caleg

Featured-Image
Lima pasangan kepala daerah di Kalsel dilantik.(Antaranews Kalsel/istimewa)

bakabar.com, JAKARTA - Eks Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan menyebut 5 kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai caleg hanya perlu mengundurkan diri ke Kemendagri.

Namun surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan, bukan persetujuan.

"Ya, mereka mundur karena maju nyalon menjadi anggota dewan atau DPR," kata Djohan kepada bakabar.com, Jumat (9/6).

Baca Juga: Ssttt... 5 Kepala Daerah di Kalsel Ajukan Pengunduran Diri

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini mengungkapkan para kepala daerah juga hanya perlu mengajukan surat pemberitahuan kepada DPRD setempat.

"Jadi ke Kemendagri hanya administrasi dan bukan persetujuan, sementara untuk ke DPRD hanya untuk pemberitahuan saja," jelasnya.

"Intinya nanti waktu KPU menetapkan daftar caleg tetap, yang bersangkutan sudah mengantongi surat keterangan pemberhentian KDH atau WKDH," sambung dia.

Baca Juga: KPK Periksa Sekda Cs Terkait Korupsi dan Suap Bupati Kapuas

Adapun proses pengunduran diri dapat diajukan saat masa jabatan masih berlangsung dan dilaksanakan pergantian.

Meskipun tersiar kabar bakal ada 5 kepala daerah yang mundur demi nyaleg di Pemilu 2024, namun baru 4 kepala daerah yang mengajukan pengunduran secara resmi. 

Empat kepala daerah itu yakni Bupati Tanah Laut Sukamta, Bupati Tapin Arifin Arpan, Wakil Bupati Tabalong H Mawardi, dan Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman.

Editor


Komentar
Banner
Banner