Hot Borneo

5 Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak di Kalsel, 2 Masih Bisa Ditelusuri Penyebabnya

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengakui terdapat lima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGA) pada anak.

Featured-Image
Dinkes Kalsel sebut gangguan ginjal akut tak ada di Banua. Foto-kompas.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengakui terdapat lima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGA) pada anak yang berakhir dengan kematian.

Namun menurut Kepala Dinkes Kalsel, dr Diauddin M Kes, tiga kasus gangguan ginjal akut anak di Kalsel, terjadi sebelum kasus itu heboh saat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkannya, Oktober tadi.

"Harus digarisbawahi kejadian itu sudah lama, sekitar Agustus dan September (2022), sebelum Kemenkes mengeluarkan surat edaran tentang penyakit gangguan ginjal akut ini, maka kita lihat ke belakang hingga menemukan dugaan kasus itu," kata Diauddin dikutip dari Antara, Kamis (3/11/2022).

Mantan Kepala Dinkes Kabupaten Banjar ini menyebutkan untuk tiga kasus tersebut, dalam rekam medis si anak, memang karena gangguan ginjal. Namun untuk mengetahui penyebabnya, sudah sulit ditelusuri.

Meski demikian, Diauddin menambahkan dua kasus gangguan ginjal akut pada anak di Kalsel setelah kasus ini ramai jadi perbincangan, masih bisa ditelusuri penyebabnya.

"Tapi yang meninggal dua anak setelahnya masih bisa kita telusuri sebelumnya mengkonsumsi obat apa, meski sampel pemeriksaannya belum keluar, tapi sepertinya memang karena obat sirop yang membahayakan itu," papar Diauddin.

Selain lima kasus itu, Dia menyebutkan hingga saat ini tidak ada tambahan kasus gangguan ginjal akut pada anak di Kalsel, seiring dengan diperketatnya peredaran obat sirop yang mengandung cemaran senyawa kimia melebihi ambang batas hingga menyebabkan penyakit tersebut.

Penyakit gangguan ginjal akut pada anak di Kalsel sendiri jadi perhatian serius semua pihak, agar tidak ada yang terlambat dirawat.

"Demikian juga untuk pencegahan, kita bersama kepolisian dan BPOM melakukan penertiban penjualan obat sirop agar jangan sampai beredar obat sirop yang dilarang tersebut," tandasnya.

Baca Juga: Dinkes Tala Temukan Kasus Suspek Gagal Ginjal Akut, Dua Meninggal

Editor


Komentar
Banner
Banner