bakabar.com, RANTAU - Kabupaten Tapin bersiap memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Atas dasar Perbup Nomor 20/2020, PKM dimulai 5 Agustus.
Sebagai perwakilan rakyat, Ketua DPRD Tapin, H Yamani mengharapkan seluruh warga Bumi Ruhuy Rahayu untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Kita harus tetap menekan angka kasus positif Covid-19 di Tapin. Kami harapkan masyarakat bisa mematuhi segala yang menjadi kewajiban kita bersama yaitu menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya kepada bakabar.com melalui WhatsApp.
Diterangkannya PKM adalah salah satu kontrol Pemerintah Tapin kepada masyarakatnya, agar penyebaran Covid-19 dapat segera diatasi. “Silahkan kepada masyarakat menjalankan kehidupan sehari hari seperti biasanya, namun tetap melaksanakan protokol kesehatan,” pesannya.
Editor: Syarif