bakabar.com, BANJARMASIN – Empat pasangan di Kota Banjarmasin memilih menikah saat perayaan Hari Valentine, 14 Februari 2022. Pernikahan tersebut dicatat Kementerian Agama (Kemenag) Banjarmasin melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Rinciannya, Banjarmasin Timur 1 pasangan, Banjarmasin Utara 1 pasangan, dan Banjarmasin Barat 2 pasangan.
Kasi Bimas Islam Kemenag Banjarmasin, Anang Sya'rani mengatakan bahwa empat pasangan yang menikah ini tidak ada kaitannya dengan Hari Valentine.
"Tidak mengenal istilah Hari Valentine, dianggap mereka biasa aja. Jumlahnya juga tidak banyak," ucapnya.
Ia menyampaikan di antara 4 pasangan, dua pasangan memilih melangsungkan pernikahan di KUA setempat. Sedangkan sisanya menggelar di tempat yang sudah disediakan.
Keempatnya melakukan protokol kesehatan (Prokes) selama kegiatan pernikahan berlangsung.
"Di rumah juga kita memberikan wejangan Prokes tetap diperhatikan, supaya supaya pengantin dan petugas KUA aman," imbuhnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pasangan yang nikah hari ini sudah berusia yang telah siap nikah. Dalam artian, mereka tidak melanggar aturan umur di bawah 19 tahun.
"Tidak ada yang minta dispensasi pengadilan agama, jadi di atas 19 tahun," pungkasnya.