Kalsel

4 Kolektor, Perampas Mobil di Banjarmasin Memelas Minta Keringanan

apahabar.com, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perampasan mobil kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (9/10) sore….

Featured-Image
Empat terdakwa dalam sidang perampasan mobil di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu siang. Foto-apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perampasan mobil kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (9/10) sore.

Dalam agenda kali ini, keempat terdakwa, yakni Darmawan, Nines Beyki, Napitupulu dan Panji Faturahman membacakan pembelaan tanpa didampingi pengacara.

Isi pembelaannnya meminta hukuman yang seringan-ringannya kepada hakim. Salah satu isi pledoi menyatakan sempat ada mediasi antara para pelaku dengan korban.

Usai persidangan, korban Jumadi membenarkan mediasi itu. Namun ia menolaknya.

“Iya, memang ada tapi mobil saya sudah berubah-ubah. Tape-nya tidak ada, velg dan bannya sudah berganti. Saya rugi,” ujarnya.

Sidang lanjutan siang tadi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Affandi. Tampak pula Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adhyaksa.

Sebelum perkara ini masuk ke meja hijau, polisi menerima laporan terkait adanya penarikan mobil oleh leasing BCA Finance.

Kejadian bermula saat para terdakwa mendatangi rumah Helly Triwoyo di jalan Sungai Jingah, Banjarmasin, 28 April 2018 malam. Tujuannya mengambil Toyota Avanza karena sudah menunggak selama 5 bulan.

Helly mengatakan mobil tersebut milik Jumadi Maulana yang digadaikan kepadanya.

Namun belakangan BPKB serta surat tanda laporan kehilangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa BPKB telah digelapkan oleh Rahmadi Hidayatullah, yang sekarang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Namun para terdakwa bersikeras ingin membawa mobil tersebut. Dengan alasan untuk diamankan sebagai jaminan kredit PT BCA finance cabang Banjarmasin.

Atas perampasan mobil tersebut korban Jumadi merugi Rp110 juta atau seharga mobil tersebut.

Sekedar diketahui, dalam agenda pembacaan tuntutan tersebut, JPU menuntut empat terdakwa dengan 8 bulan pidana, atas dugaan melanggar pasal 368 ayat 1 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mendengar itu, korban kecewa dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa.

"Saya merasa keberatan karena hukumanya terlalu ringan. Mereka mengambil paksa, saya merasa sakit hati dan sangat kecewa kalau 8 bulan. Mobil sudah rusak total, ban dan velg sudah diganti, jadi kita banyak ruginya,” ucap Jumadi Maulana.

Baca Juga:Jembatan Jalan Saka Permai Belum Dapat Dilalui Mobil

Baca Juga:Warga Manado Tewas Mengenaskan Usai Diseruduk Mobil di Km 15 Gambut

Reporter: Riyad Dafhi R.
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner