bakabar.com, BANJARMASIN – Sebanyak 39 Sekolah Dasar (SD) di Banjarmasin masih belum mempunyai Kepala Sekolah (Kepsek). Dinas Pendidikan beralasan, kehabisan 'stok' calon Kepsek yang memenuhi standar sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018.
“Kalau TK dan SMP sudah aman. Sedangkan untuk SD kami memang kehabisan stok. Kalau melihat aturan itu, calon Kepsek harus mengikuti seleksi Calon Kepala Sekolah (Cakap),” jelas Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, Totok Agus Daryanto saat ditemui di Balai Kota Banjarmasin, Senin (5/8/2019).
Makanya untuk memenuhi posisi Kepsek yang masih kosong pada 21 Agustus mendatang, Dinas Pendidikan mengelar seleksi Cakap.
“Mereka yang lulus seleksi akan langsung dilantik. Rencananya ada 40 guru yang mengikuti Cakap,” ungkapnya.
Dilanjutkan Totok, Kepsek kini diikat masa pengabdian. Mereka hanya boleh menjabat sebanyak empat kali. Satu periode selama empat tahun. Tak ada lagi istilah Kepsek seumur hidup.
Setelah delapan tahun, melanjutkan ke-12 tahun harus menjalani tes kompetensi. Lalu menuju ke-16 tahun harus mengantongi persetujuan kementerian.
“Jika sudah menjabat selama 16 tahun, maka harus diturunkan. Boleh menjadi guru biasa dan dibebaskan memilih sekolah mana yang dihendaki,” jelasnya.
Terkait pemilihan sekolah untuk penempatan Kepsek, sepenuhnya merupakan wewenang Disdik.
Tak semua Kepsek menyetujui atas penempatan itu. Beberapa Kepsek mengeluhkan penetapan sekolah yang ditugaskan kepadanya.
“Saya kira wajar. Saya akan mendengarkan keluhan mereka,” ungkapnya.
Anehnya, lanjutnya ada mantan Kepsek di sekolah pinggiran, setelah dipindahkan ke sekolah favorit malah memprotes. Padahal yang terjadi biasanya sebaliknya.
Baca Juga: Sambut Kedatangan Gol A Gong, Dinas Pendidikan Tanbu: Semoga Tumbuh Iklim Menulis di Masyarakat
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, BNN Lakukan Diseminasi Informasi di Dinas Pendidikan
Baca Juga:Sertifikasi Ratusan Guru Macet, DPRD Kalsel Panggil Dinas Pendidikan
Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini