Nasional

380 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pascabentrok Senayan

apahabar.com, JAKARTA – Dari 1.365 perusuh, sebanyak 380 orang ditetap jadi tersangka. Mereka sebelumnya diamankan polisi…

Featured-Image
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Foto-Antara.

bakabar.com, JAKARTA – Dari 1.365 perusuh, sebanyak 380 orang ditetap jadi tersangka. Mereka sebelumnya diamankan polisi usai bentrokan di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, 30 September lalu.

“Kita tetapkan tersangka sekitar 380 tersangka, dari 380 itu ada 179 kita tahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikutip bakabar.com dari Antara, Jumat (4/10) malam.

Di antara 179 orang yang ditahan terdapat dua pelajar dan dua mahasiswa.

“Di antara 179 orang itu ada dua pelajar yang masih ditahan karena membawa senjata tajam, terkena undang-undang darurat. Dan juga dua mahasiswa yang ditahan terkena pasal 170 tentang pembakaran dan perusakan pospol,” tambahnya.

Argo menjelaskan massa yg berasal dari Depok, Bekasi, Jawa Tengah, Sumatera, Bogor, Jawa Barat dan lain-lain.

Terkait perusuh yang berasal dari luar Jakarta, Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 173 orang yang terlantar usai mengikuti unjuk rasa di Komplek Parlemen Senayan.

Dua di antaranya adalah anak sekolah dasar (SD) yang terlantar. Mereka terpaksa tidur di trotoar karena kehabisan uang.

Sementara pelajar yang diamankan polisi di Jakarta Utara datang ke Jakarta karena dijanjikan uang untuk mengikuti demo. Namun kenyataannya setelah tiba di ibu kota mereka malah diterlantarkan.

Pelajar yang datang ke Ibu Kota Jakarta dengan modal pas-pasan ini akhirnya kehabisan uang. Mereka terlantar di sekitar Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemudian diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

“Boro-boro duit untuk pulang, untuk makan saja tidak ada, makanya mereka lemas,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto.

Para pelajar yang diamankan di Mapolres Jakarta Utara tersebut telah dipulangkan ke daerah masing-masing, dengan bantuan Kak Seto dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Baca Juga: Musim Pancaroba, Nelayan Wajib Waspada Gelombang Tinggi

Baca Juga: Ditanya Perppu KPK, Puan: Tunggu Pelantikan Presiden

Sumber: Antara
Editor : Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner