bakabar.com, TANJUNG – Pemkab Tabalong rela kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai ratusan juta, lantaran telah menggratiskan sewa toko di seluruh pasar selama tiga bulan.
Aturan itu berlaku sudah sejak Mei lalu. Biaya sewa toko bebaskan kepada pedagang, baik di pasar perkotaan maupun di kecamatan.
Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban pedagang di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tabalong yang menggratiskan sewa toko pasar dari bulan Mei sampai Juli 2020.
Kebijakan tersebut tentu berimbas pada PAD Tabalong.
“Kebijakan yang diambil untuk meringankan beban pedagang di pasar dampak dari Covid-19, walau pun kita kehilangan sumber pendapatan sebesar Rp400 juta dari sewa toko pasar di seluruh wilayah Tabalong,” kata Kabid Pengelola Pasar di Disperindag Tabalong, H Fariddudin, belum lama tadi.
Ia menjelaskan, sebelumnya untuk sewa toko di pasar Tanjung dan Kelua berkisar Rp100-110 ribu/bulan. Sedangkan di pasar lainnya antara Rp60-70 ribu.
Perbedaan sewa itu, menurutnya karena pasar Tanjung dan Kelua bangunannya permanen, sementara pasar lainnya belum.
“Seiring dengan penerapan normal baru, kita juga akan mengevaluasi apakah kebijakan ini berlanjut atau dihentikan,” lanjut Fariddudin.
Itu semua menurut Farid, tergantung bagaimana keadaan pengunjung pasar daya beli pengunjung hingga akhir Juli nanti.
“Kalau ramai kemungkinan kebijakan itu ditarik, tapi sebaliknya bisa diperpanjang,” timpalnya.
“Kita akan melihat hingga akhir Juli mendatang, apakah tetap menggratiskan atau tidak, tentu atas persetujuan pimpinan,” tandas Farid.
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin