Kalsel

27 Pekerja Positif Covid-19, Kejati Kalsel Di-Lockdown

apahabar.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel lockdown. Seluruh pekerjaan di kantor di Jalan DI Panjaitan…

Featured-Image
Petugas menyemprot disinfektan di kantor Kejati Kalsel usai 27 pegawai terkonfirmasi positif. Foto-apahabar.com/Istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel lockdown. Seluruh pekerjaan di kantor di Jalan DI Panjaitan itu disuruh kerja di rumah alias WFH.

Hal ini dilakukan menyusul ditemukan 27 pekerja terkonfirmasi positif Covid-19. Penghentian aktivitas kerja sementara itu dilakukan sejak Kamis kemarin hingga Senin mendatang.

“Sesuai perintah Plt Kajati,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino, Jumat (11/2).

Selama lockdown, seluruh kantor aparat penegak hukum tingkat satu di Kalsel itu disterilkan. Diperintahkan tak ada aktivitas di sana.

“Kecuali aktivitas yang bersifat urgensi tinggi. Seperti pelayanan jaksa dalam persidangan,” imbuh Novel.

Diungkapkan Novel, ditemukannya puluhan pekerja terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut setelah pihaknya melakukan swab antigen pada pegawai maupun tenaga pendukung di Kejati Kalsel.

“Ternyata hasilnya ada 27 orang yang positif. Atas dasar itu perintah lockdown dan sterilisasi kantor dikeluarkan Plt Pak Kajati,” bebernya.

Data dari Satgas Percepatan Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Kalsel per Kamis (10/2) ada 2.638 kasus aktif. 1.765 di antaranya ada di Banjarmasin.



Komentar
Banner
Banner