Kalteng

231 Napi Lapas Muara Teweh Diusulkan Dapat Remisi, 5 Orang Bebas

apahabar.com, MUARA TEWEH – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah,…

Featured-Image
Kalapas Kelas IIB Muara Teweh, Sarwito, saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (6/8). Foto – Istimewa

bakabar.com, MUARA TEWEH - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengusulkan remisi umum untuk 231 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus nanti.

"Pada tahun ini sebanyak 231 dari 338WBP atau narapidana Lapas Muara Teweh telah diusulkan mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada hari kemerdekaan Indonesia ke-74 tahun 2019," kata Kalapas Kelas IIB Muara Teweh, Sarwito, kepada bakabar.com, Selasa (06/08).

Pengajuan remisi ini menurutnya, tentu saja sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan serta yang bersangkutanmemenuhi syarat untuk mendapatkan potongan masa tahanan. Tahun ini ada 5 napi yang mendapatkan remisi langsung bebas.

Dari 231 orang lanjutnya, narapidana penerima remisi umu (RU) I, sebanyak 32 orang menerima remisi 1 bulan, 56 orang menerima remisi 2 bulan, 54 orang menerima remisi 3 bulan, 20 orang menerima remisi 4 bulan dan 1 orang menerima remisi 6 bulan. Selain itu untuk RU I narapidana terkait PP 99/2012 sebanyak 46 orang.

"Sedangkan dari 231 narapidana penerima RU II, 5 orang langsung bebas setelah menerima remisi 1 bulan, 2 bulan dan 4 bulan serta 1 orangterkait PP 99/2012 yang langsung bebas pada hari itu," ujar mantan KPLP Lapas Malang ini.

Menurut Sarwito, remisi umum kemerdekaan Republik Indonesia terdiri dari dua kategori, yaitu RU I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi namun masih menjalani sisa pidana, serta RU II yakni narapidana langsung bebas seusai pemberian remisi.

RU Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas

"Untuk hasil remisi ini biasanya 1 atau 2 hari akan di ketahui sebelum tanggal 17 Agustus," pungkasnya.

Baca Juga:231 Napi Lapas Muara Teweh Diusulkan Dapat Remisi, 5 Orang Bebas

Baca Juga:Gawat!!! Sambungan PDAM ke Lapas Muara Teweh Terancam Diputus

Reporter: Ahc17
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner