bakabar.com, KANDANGAN – Setelah dua tahun menggelar sidang online, hari ini, Rabu (10/8), Pengadilan Negeri (PN) Kandangan Kelas I lB melaksanakan persidangan tatap muka.
Humas PN Kandangan, Ngurah Suradatta Dharmaputa, menyampaikan sidang offline tersebut bersifat semi karena terdakwa masih berada di dalam rumah tahanan.
“Ini merupakan uji coba sidang offline. Jadi yang hadir di persidangan hanya saksi-saksi,” kata Ngurah Suradatta yang juga menjabat Wakil Ketua PN Kandangan.
Rencananya, uji coba itu dilaksanakan untuk beberapa perkara ke depan sambil terus mengevaluasi hasilnya.
“Kalau jalannya bagus kita terus lanjut, sementara ini tidak ada kendala selama sidang offline berlangsung,” terang Ngurah Suradatta.
Uji coba offline perdana dilakukan dalam persidangan kasus perjudian dengan menghadirkan satu orang saksi dari anggota Polsek Simpur.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas IIB Kandangan Jeremia Leonta menjelaskan, pihaknya tidak mengeluarkan terdakwa karena belum ada surat edaran dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kita belum bisa melaksanakan sidang offline, belum ada arahan untuk itu,” ungkap Jeremia.
Bahkan, seluruh unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Selatan masih belum bisa melaksanakan sidang secara tatap muka.
Jeremia Leonta mengungkapkan, ada sebanyak 276 orang warga binaan menempati Rutan Kandangan dengan rincian 10 orang berada di tahanan Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).
“Paling banyak kasus narkotika yang mendominasi, ada 171 orang,” tandasnya.