bakabar.com, KOTABARU – Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kotabaru, Kalimantan Selatan disahkan.
Raperda itu tentang Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika dan Raperda tentang Penyelenggaraan pendidikan.
Pengesahan dua Raperda itu melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kotabaru, Senin.
Syairi Mukhlis, Ketua DPRD Kotabaru mengatakan pengesahan dua buah Raperda menjadi Perda otomatis dapat menjadi payung hukum bagi aparat berwenang dalam membuat regulasi atau kebijakan.
“Nah, berkenaan dengan Perda tentang Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika itu sangat penting. Mendesak kita demi masa depan generasi muda dan ketertiban serta keamanan di daerah,” ujarnya.
Selain itu, Syairi bilang, Perda tersebut menjadi payung hukum bagi aparat dan instansi terkait dalam menjalankan tugas dan penegakan hukum.
Dia berharap, Kotabaru menjadi benteng awal dalam pemberantasan narkotika dan obat terlarang.
Sebab, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi ancaman bagi semua wilayah termasuk Kotabaru. Berkenaan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, yang menjadi target bagi para pelaku adalah kawula muda yang notabene sebagai generasi penerus masa depan.
Selain itu, Syairi juga menambahkan, dalam paripurna juga disahkan Perda tentang Penyelenggaraan pendidikan di Kotabaru.
“Jadi, adanya Perda ini tujuannya agar pelaksanaan pendidikan di Kotabaru bisa lebih terah dan terukur sehingga menghaslkan output generasi yang berkualitas, dan menjadi anak didik yang memiliki yang membanggakan,” pungkas Syairi.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis didampingi Wakil Ketua H Mukhni AF dan Muhammad Arif, dihadiri Bupati H Sayed Jafar serta para anggota dewan setempat.
Reporter: Masduki
Editor: Syarif