Tak Berkategori

2 Penumpang Gelap Tewas, Aroma Kongkalikong di Trisakti Banjarmasin Menguat

apahabar.com, BANJARMASIN – Tewasnya dua penumpang gelap dalam insiden truk tercebur di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin mengundang…

Featured-Image
Sejumlah relawan mengevakuasi badan truk nahas yang tercebur di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Tewasnya dua penumpang gelap dalam insiden truk tercebur di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin mengundang keprihatinan banyak pihak.

Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Pazri meminta dugaan penyelundupan penumpang harus diusut tuntas. Sebab, dirinya menduga ada dugaan kongkalikong oknum aparat di balik langgengnya praktik tersebut.

“Bisa bentuk tim investigasi independen yang terdiri dari KSOP, Pelindo III, dan tentunya kepolisian,” ujar Pazri kepada bakabar.com, Selasa (14/9).

Catatan media ini, temuan penumpang gelap bukan sekali dua kali terjadi. Pada medio April 2020 silam, sejumlah penumpang tanpa tiket juga kedapatan hendak menaiki KM Kirana IX yang sandar di Trisakti Banjarmasin.

Puncaknya, dua dari tujuh penumpang gelap tewas dalam insiden truk nahas di Trisakti Banjarmasin, Sabtu (11/9) kemarin. Truk bernomor polisi Jawa Timur itu tercebur di dermaga 100, atau sekitar 400 meter dari KM Kirana IX.

Truk diduga mengalami selip, lantaran selain medan yang licin karena guyuran hujan, juga karena kelebihan muatan di belokan sebelum menuju kapal.

Pendalaman media ini, hanya dua dari sembilan penumpang yang terdaftar secara resmi. Yakni, sopir dan kernet. Tujuh lainnya bisa dipastikan penumpang gelap.

Baru menginjak Minggu sore, tim gabungan bisa mengevakuasi badan truk dari sungai. Kendati truk berhasil diangkat, dua korban tidak ditemukan di dalam kabin.

Baru menginjak Senin pagi (13/9) satu per satu jasad korban muncul ke permukaan. Keduanya adalah Andi Mustofa (28) dan Sadri (35), dua dari tujuh penumpang gelap asal Katingan yang menumpangi truk nahas tersebut.

Truk Tercebur di Trisakti Banjarmasin Diangkat, Dua Korban Masih Belum Ditemukan

Pazri menduga langgengnya praktik penyelundupan penumpang di Trisakti Banjarmasin lantaran ada oknum yang membekengi.

“Praktik itu, patut diduga sudah berlangsung lama, tak cuma sementara,” ujarnya.

Menurutnya, apabila pelanggaran murni dilakukan sendiri oleh pelaku atau sopir, pasti hanya akan berlangsung sementara.

“Namun, kalau pelanggaran sudah berlangsung rutin, terus menerus diduga sudah ada kerja sama dengan aparat, itu juga harus diusut sampai tuntas para pihak yang turut serta jadi tidak hanya sopir yang harusnya tersangka,” ujar magister ilmu hukum, Universitas Lambung Mangkurat ini.

Sesuai ketentuan, para pelaku turut serta dalam penyelundupan penumpang ini, kata dia, dapat dipidanakan sesuai Pasal 55. Termasuk Pasal 368 KUHP tentang pungutan liar. Juga Pasal 308 UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Maka selain penindakan, ini pentingnya sweeping rutin penumpang yang akan naik ke kapal untuk mencegah praktik penyelundupan penumpang,” ujarnya.

“Dugaan pungli memang bisa saja terjadi, karena praktik tersebut hampir di semua pelabuhan terutama pelabuhan besar yang aktivitasnya tinggi,” sambungnya.

Soal ini, menurut Pazri, hal tersebut tak lepas dari faktor sosial ekonomi masyarakat, di mana calon penumpang lebih memilih jalan pintas.

Terlebih di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat saat ini, beban calon penumpang bertambah seiring kewajiban tes Covid-19.

“Jika lingkungan pelabuhan dipenuhi masyarakat yang tergolong miskin dan kumuh maka dapat dipastikan hal itu terjadi, terlebihnya di masa pandemi Covid-19 banyak orang yang menghemat perjalanan namun tidak memikirkan keselamatan,” pungkasnya.

Modus Operandi

Ada fakta baru di balik dugaan penyelundupan penumpang berujung maut di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin oleh Suparman (42).

Temuan baru ini mencuat dari cerita para penumpang truk nahas itu.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Mereka yang tak memiliki surat hasil tes Covid-19 ini memilih menaiki truk bermuatan besi tua yang dikemudikan Suparman. Ratusan ribu rupiah dibayar untuk bisa sampai ke Surabaya, dari Katingan.

Para calon penumpang yang hendak menumpangi KM Kirana IX tanpa melalui jalur resmi ini, masing-masing Sumiran (40), Sarmi (42), Haryono (35), Harminto (26), Fredi Adi Sasono (22), Nanang Sudirno (32), Andi Mustofa (28) dan Sadir (35).

Tak memiliki surat hasil tes antigen, mereka memilih menumpangi truk S 8795 UX tujuan Surabaya yang dikemudikan Suparman, warga asal Nganjuk.

Seluruh penumpang berasal dari Kereng Pangi, Katingan, Kalimantan Tengah. Profesinya pedagang. Untuk menumpang hingga ke Surabaya, mereka diwajibkan membayar Rp850 ribu ke pihak agen travel. Menariknya, biaya itu sudah termasuk akomodasi dari Katingan menuju Banjarmasin hingga sampai di Surabaya, Jawa Timur.

Sampai di Banjarmasin, mereka menginap satu malam. Usai beristirahat, para penumpang ini kembali dijemput oleh Suparman untuk menaiki kapal.

"Sopir tidak tahu rincian bayarannya berapa," ujar salah satu penumpang, Fredi Adi Sasono kepada bakabar.com.

Di dalam truk kuning tersebut, penumpang dan sopir mengaku baru pertama kali bertatap muka. Saat masuk ke Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, tak ada instruksi apapun dari sopir. Mereka lolos begitu saja dari pemeriksaan petugas.

Di hari nahas itu, rencananya mereka menumpangi Kirana IX, kapal yang juga hendak dinaiki sejumlah 'penumpang gelap' saat masa pembatasan sosial skala besar medio April 2020 silam.

"Saya tidak pakai tiket," ucap pria 24 tahun ini.

Dari situlah, muara persoalan mereka gelagapan saat truk yang dikemudikan Suparman keluar jalur hingga tercebur ke sungai.

"Kalau di dalam mobil itu terasa pelan, tapi tidak tahu di luar, tau-tau sudah tercebur," kata pria asal Trenggalek ini.

Jangankan pelampung, mereka pun tidak mendapat instruksi apapun sebelum truk tercebur.

Truk mengalami insiden keluar jalur di tikungan akhir sebelum menaiki kapal. Jaraknya sekitar 100 meter dari embarkasi penumpang.

"Sebenarnya belok kiri, tapi truknya larinya ke kanan terus lalu tertabrak bolder," pungkas Sarmianto penumpang lainnya.

Saat tercebur, Fredi bersama Sarmianto dan penumpang lainnya mengaku berada di belakang sopir (di sebuah ruangan bukan di bak seperti diberitakan sebelumnya). Yang sejajar sopir hanya dua orang.

Fredi mengaku insiden truk tercebur tersebut berlangsung cepat. Saat tersadar ia langsung berteriak minta tolong. Lantaran sudah dikepung air, tidak ada yang mendengar teriakannya itu.

"Akhirnya kita pecah kaca depan," imbuhnya.

Badan truk sendiri berhasil dievakuasi pada Minggu petang. Saat ini truk tersebut masih diamankan petugas di terminal penumpang.

Insiden nahas ini harus dibayar mahal dengan tewasnya Andi Mustofa (28) dan Sadir (35). Jasad mereka berdua ditemukan di sekitar lokasi kejadian pagi dan siang tadi, Senin (13/9). Kedua korban, menurut Fredi memang tak memiliki kemampuan berenang.

Soal penumpang gelap itu, bakabar.com sudah berupaya mengonfirmasi pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banjarmasin.

Kabid Lala Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhan, KSOP Banjarmasin Adriawan Simanungkalit sejatinya menjadwalkan bertemu dengan awak media ini, Senin pagi. Namun rencana itu batal. "Nanti aku kabari yah," ujar Adriawan.

Demikian dengan pihak pengelola Trisakti Banjarmasin, Lewat press conference pada Minggu (12/9) malam, Surya Hidayat Supervisi Terminal Penumpang Bandarmasih Pelindo III hanya menjelaskan ihwal kronologis terceburnya truk tersebut.

Disinggung perihal adanya dugaan 'penumpang gelap' yang ada di dalam truk, pihak Pelindo tak bisa berkomentar banyak.

"Terkait hal itu, yang jelas dari pos sekuriti, sudah menjalankan proses pemeriksaan sesuai SOP Pelindo III," tutur Surya.

Pemeriksaan yang dimaksud Surya, yakni sebelum truk memasuki gate terminal, truk hanya diizinkan diisi supir dan kernet saja.

"Namun dari kejadian ini, kami belum dapat hasil investigasinya, nanti keterangan bagaimana bisa ada penumpang selain supir dan kernet ini, akan dijelaskan pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan," tutupnya.

Sementara itu, polisi sudah memastikan sopir truk, Suparman sebagai tersangka. Dari hasil gelar perkara, ia disangkakan Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP karena keteledorannya menimbulkan korban jiwa.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Kapolsek KPL Banjarmasin, AKP Aryansyah melalui Kasi Humas, Aipda Herjani.

Lebih jauh, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya 'penumpang gelap' dalam insiden ini.

"Biasanya kita melakukan pemeriksaan itu 50 meter dari kapal sandar. Sementara truk jatuh itu sebelum checkpoint," katanya.

Komentar
Banner
Banner