Tak Berkategori

2 Penumpang Gelap Tewas, Aroma Kongkalikong di Trisakti Banjarmasin Menguat

apahabar.com, BANJARMASIN – Tewasnya dua penumpang gelap dalam insiden truk tercebur di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin mengundang…

Featured-Image
Sejumlah relawan mengevakuasi badan truk nahas yang tercebur di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Tewasnya dua penumpang gelap dalam insiden truk tercebur di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin mengundang keprihatinan banyak pihak.

Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Pazri meminta dugaan penyelundupan penumpang harus diusut tuntas. Sebab, dirinya menduga ada dugaan kongkalikong oknum aparat di balik langgengnya praktik tersebut.

“Bisa bentuk tim investigasi independen yang terdiri dari KSOP, Pelindo III, dan tentunya kepolisian,” ujar Pazri kepada bakabar.com, Selasa (14/9).

Catatan media ini, temuan penumpang gelap bukan sekali dua kali terjadi. Pada medio April 2020 silam, sejumlah penumpang tanpa tiket juga kedapatan hendak menaiki KM Kirana IX yang sandar di Trisakti Banjarmasin.

Puncaknya, dua dari tujuh penumpang gelap tewas dalam insiden truk nahas di Trisakti Banjarmasin, Sabtu (11/9) kemarin. Truk bernomor polisi Jawa Timur itu tercebur di dermaga 100, atau sekitar 400 meter dari KM Kirana IX.

Truk diduga mengalami selip, lantaran selain medan yang licin karena guyuran hujan, juga karena kelebihan muatan di belokan sebelum menuju kapal.

Pendalaman media ini, hanya dua dari sembilan penumpang yang terdaftar secara resmi. Yakni, sopir dan kernet. Tujuh lainnya bisa dipastikan penumpang gelap.

Baru menginjak Minggu sore, tim gabungan bisa mengevakuasi badan truk dari sungai. Kendati truk berhasil diangkat, dua korban tidak ditemukan di dalam kabin.

Baru menginjak Senin pagi (13/9) satu per satu jasad korban muncul ke permukaan. Keduanya adalah Andi Mustofa (28) dan Sadri (35), dua dari tujuh penumpang gelap asal Katingan yang menumpangi truk nahas tersebut.

Truk Tercebur di Trisakti Banjarmasin Diangkat, Dua Korban Masih Belum Ditemukan

Pazri menduga langgengnya praktik penyelundupan penumpang di Trisakti Banjarmasin lantaran ada oknum yang membekengi.

“Praktik itu, patut diduga sudah berlangsung lama, tak cuma sementara,” ujarnya.

Menurutnya, apabila pelanggaran murni dilakukan sendiri oleh pelaku atau sopir, pasti hanya akan berlangsung sementara.

“Namun, kalau pelanggaran sudah berlangsung rutin, terus menerus diduga sudah ada kerja sama dengan aparat, itu juga harus diusut sampai tuntas para pihak yang turut serta jadi tidak hanya sopir yang harusnya tersangka,” ujar magister ilmu hukum, Universitas Lambung Mangkurat ini.

Sesuai ketentuan, para pelaku turut serta dalam penyelundupan penumpang ini, kata dia, dapat dipidanakan sesuai Pasal 55. Termasuk Pasal 368 KUHP tentang pungutan liar. Juga Pasal 308 UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Maka selain penindakan, ini pentingnya sweeping rutin penumpang yang akan naik ke kapal untuk mencegah praktik penyelundupan penumpang,” ujarnya.

“Dugaan pungli memang bisa saja terjadi, karena praktik tersebut hampir di semua pelabuhan terutama pelabuhan besar yang aktivitasnya tinggi,” sambungnya.

Soal ini, menurut Pazri, hal tersebut tak lepas dari faktor sosial ekonomi masyarakat, di mana calon penumpang lebih memilih jalan pintas.

Terlebih di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat saat ini, beban calon penumpang bertambah seiring kewajiban tes Covid-19.

“Jika lingkungan pelabuhan dipenuhi masyarakat yang tergolong miskin dan kumuh maka dapat dipastikan hal itu terjadi, terlebihnya di masa pandemi Covid-19 banyak orang yang menghemat perjalanan namun tidak memikirkan keselamatan,” pungkasnya.

Modus Operandi

Ada fakta baru di balik dugaan penyelundupan penumpang berujung maut di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin oleh Suparman (42).

Temuan baru ini mencuat dari cerita para penumpang truk nahas itu.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner