bakabar.com, BANJARMASIN – Kemenkumham Kalsel ‘melempar’ dua narapidana kasus narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas IIA Nusakambangan, Kamis (4/11) kemarin.
Sebelum dilakukan pemindahan, keduanya merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tanjung (DP) dan Lapas Kelas IIA Karang Intan (SF).
Para narapidana yang dipindahkan merupakan eks pegawai Lapas yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalsel, Sri Yuwono mengatakan pemindahan ini dilakukan sebagai upaya Kemenkumham Kalsel memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas/rutan.
Pemindahan dua narapidana tersebut adalah implementasi dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Pemindahan dilakukan di antaranya sebagai bentuk sanksi yang lebih berat kepada mereka dan agar menjadi contoh bagi petugas yang lain untuk tidak melakukan kesalahan yang sama,” tegasnya
“Selain itu, pemindahan ini merupakan hasil dari penilaian deteksi dini kerawanan keamanan dan ketertiban pada Lapas/Rutan di Kalsel,” pungkasnya.