bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkot Banjarmasin tengah bergulir di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal itu setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin melayangkan secarik surat rekomendasi kepada KASN.
“Sudah rampung dan kami sampaikan rekomendasinya secara resmi ke email KASN,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin, Subhani, belum lama tadi.
Atas keadaan itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarmasin menunggu rekomendasi KASN tentang nasib keduanya.
"Kalau ada hukuman tingkat ringan, sedang dan berat akan kita tindaklanjuti," ucap Kepala BKD Banjarmasin, Syafri Azmi dihubungi bakabar.com, Selasa (17/11).
Namun lain halnya, kata Azmi, rekomendasi KASN keluar perihal tentang pelanggaran administratif. Apabila begitu akan ditangani oleh Bawaslu Banjarmasin.
"Jadi kita tunggulah apa nanti rekomendasinya," pungkasnya.
Adapun dugaan terkait pelanggaran netralitas ASN yang menyeret dua oknum ASN di lingkup Pemkot Banjarmasin terjadi pada dua peristiwa berbeda.
Peristiwa pertama di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Di mana seorang oknum ASN diduga atau terindikasi ikut membagikan bahan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pilwali Banjarmasin 2020.
Sedangkan satu ASN lainnya terseret karena diduga melakukan pelanggaran dengan ikut hadir dalam sebuah pertemuan salah satu paslon di daerah Kecamatan Banjarmasin Barat.
Ditanya mengenai identitas atau instansi maupun golongan dari dua ASN yang dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin ini, Subhani enggan membeberkan.
“ASN di lingkungan Pemkot Banjarmasin,” tuturnya singkat.