bakabar.com, BANJARMASIN - Ditreskrimsus Polda Kalsel menangkap 18 orang pelaku judi online. Tak hanya pemain, dari mereka juga ada yang berperan sebagai marketing.
“Sejak 1 Nov sampai sekarang ada mengungkap 16 kasus dengan jumlah 18 tersangka,” ujar Kasubdit V (Siber) Ditreskrimsus, Kompol Arif, saat konferensi pers, Kamis (21/11).
Dijelaskan marketing yang diamankan merupakan influencer yang bertugas memasarkan situs judi online di media sosial. “Tapi (influencer) tidak ternama,” jelasnya.
Selain mengamankan belasan pelaku, polisi juga mengusulkan untuk penutupan 1.453 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami sudah mengajukan ke Komdigi sebanyak 1.453 situs judi online untuk diblokir dari tanggal 1 November. Karena tugas memblokir dari kementerian,” kata Arif.
Sejauh ini lanjut Arif, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus terhadap kasus judi online tersebut. Salah satunya memburu operator judi online.
“Perkara ini masih kami kembangkan apakah ada tersangka lainnya atau tidak. Sementara yang kami tangkap dari kalangan masyarakat sipil,” bebernya.
Sementara itu, dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan hasil pengungkapan kasus lainnya yaitu tindak pidana korupsi, penyelundupan pupuk ilegal, dan penimbunan limbah medis.
“Untuk korupsi sebanyak 11 kasus dengan tersangka ada 9 orang dan menyelamatkan kerugian negara Rp7,4 miliar. Penyelundupan pupuk ilegal, dan penimbunan limbah medis masih dalam tahap pengembangan,” katanya.
Selain itu dikatakan Erwindi pengungkapan kasus yang saat ini tengah dilakukan Polda Kalsel khususnya merupakan salah satu bentuk untuk mendukung program Astacita yang digunakan Presiden Prabowo.
“Pengungkapan kasus - kasus Ini juga merupakan sebagai bentuk tindak lanjut program Astacita bapak presiden,” pungkas Erwindi.