Peristiwa & Hukum

1,5 Tahun Tragedi Alfamart Gambut Ambruk: Masih P-19, Tersangka Belum Ditahan

Sudah setahun setengah tragedi Alfamart ambuk di KM 14 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel, berkas kasusnya masih bolak balik di Kejari dan Polres Banjar

Featured-Image
Proses evakuasi para korban Alfamart ambruk di Gambut, Kabupaten Banjar, Selasa (19/4/2022) dini hari. Foto-dok apahabar.com

bakabar.com, MARTAPURA - Sudah setahun setengah tragedi Alfamart ambruk di KM 14 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel. Berkas kasusnya masih bolak balik di Kejaksaaan Negeri (Kejari) Banjar dan Polres Banjar.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Banjar telah menetapkan satu tersangka ambruknya ruko Alfamart pada 1 Februari 2023, yaitu G atau Gunawan seorang kontraktor yang membangun ruko tiga lantai tersebut.

Sudah enam bulan lebih sejak penetapan tersangka, kasusnya masih berstatus P-19. Bahkan dua kali bolak balik berkasnya dikembalikan jaksa ke penyidik, pertama pada bulan Mei kedua di Agustus kemarin.

"Berkas sudah dua kali dikembalikan kejaksaan, karena jaksa masih ada kekurangan sehingga kami lengkapi lagi sesuai petunjuk kejaksaan," ujar Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Banjar, Ipda Fakhri Safrizal Wiratama.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Banjar, Ipda Fakhri Safrizal Wiratama. Foto-bakabar.com
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Banjar, Ipda Fakhri Safrizal Wiratama. Foto-bakabar.com

Lebih lanjut ia menjelaskan, kekurangan yang dimaksud adalah menambahkan lagi keterangan dari pendapat para ahli. Padahal jauh sebelumnya, penyidik telah melibatkan para ahli dalam penyelidikan kasus tersebut, seperti ahli beton, ahli konstruksi dan ahli pidana.

"Ada beberapa yang harus ditambahkan lagi dari ahli, untuk mempertegas saja," tutur Fakhri.

Adapun tersangka, pihak kepolisian masih menangguhkan penahanan terhadap G atas dasar surat penangguhannya dan diniliai kooperatif.

Terpisah, Kepala Kejari Banjar Muhammad Bardan saat dikonfirmasi soal kasus ini, ia mengarahkan untuk menghubungi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Herman Indra Sakti. Namun saat dihubungi via WatsApp, hingga kini tidak ada respon sama sekali.

Seka

dar pengingat, tragedi ambruknya bangunan ruko 3 pintu berlantai 3 itu terjadi pada 18 April 2022 pertengahan Ramadan 1443 Hijriah, ketika menjelang berbuka puasa.

Total 14 pengunjung dan karyawan tertimbun reruntuhan bangunan lima di antaranya meninggal dunia.

Bangunan tersebut dua pintu ditempati Alfamart dan satu pintu lainnya ditempati toko sperepart.

Tersangka G dinilai lalai dalam membangun gedung lantaran tidak membangun gedung yang sesuai spesifikasi standar konstruksi bangunan.

Editor


Komentar
Banner
Banner