bakabar.com, PARINGIN - Kabupaten Balangan menggelar pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan dilaksanakan serentak pada 137 desa di wilayah setempat.
Sedangkan 17 desa di Kabupaten Balangan akan melaksanakan pemilihan BPD pada 2024 nanti.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan dan Penataan Desa Dinas Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdaan Masyarakat Desa (DP3APMD) Kabupaten Balangan, Hudi Darmawan mengatakan seluruh proses persiapan sebelum pemilihan BPD telah dilakukan.
BPD yang terpilih nanti berjumlah lima orang BPD dari tiap desa, terdiri dari empat orang perwakilan wilayah, dan satu orang perwakilan perempuan.
"Pendaftar sebagai Calon Anggota BPD di 137 desa berjumlah 1842 orang. Dengan rincian keterwakilan Wilayah 1415 pendaftar dan keterwakilan perampuan 427 pendaftar," ucapnya, Rabu (5/7/2023).
Sementara itu, Kepala Desa Inan, Sugianoor mengatakan terdapat 19 orang calon BPD, terdiri dari 9 laki-laki dan 10 perempuan. Dari 10 perempuan tersebut 5 orang mendaftar untuk keterwakilan perempuan.
"Sejauh ini tidak ada kendala dalam setiap prosesnya," ujarnya.
Sugi mengatakan jumlah pemilih di Desa Inan berjumlah 484 orang, terdiri dari 113 orang di RT 01, 123 orang di RT 02, 134 orang di RT 03 dan 114 orang di RT 04.
"Semoga hingga akhir pelaksanaan nanti tidak ada kendala dan permasalahan teknis lainnya," harapnya.
Diketahui dalam Pasal 31 Permendagri BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Sedangkan tugas BPD adalah menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desdan membentuk panitia pemilihan kepala desa
Selain itu juga menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antarwaktu, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya serta melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.