bakabar.com, MARTAPURA - Lebih 13 ribu arsip dimusnahkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Banjar. Arsip yang dimusnahkan sudah tidak bernilai guna.
Pemusnahan digelar di Depo Arsip Jalan Chandra Kirana No 1 Desa Bincau Kecamatan Martapura, Kamis, (16/11). Pemusnahan arsip dilakukan dengan cara dicacah secara total dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dispersib Banjar, Tofik Norman Hidayat mengatakan pemusnahan arsip itu bertujuan mengurangi jumlah volume arsip tidak bernilai guna, juga untuk efesiensi serta memberikan tempat bagi arsip yang baru.
Tofik menjelaskan, proses pemusnahan arsip sangat panjang. Arsip dari dinas dipilah disampaikan ke tim penilai, setelah itu baru dipilah mana yang harus dimusnahkan dan yang disimpan untuk menjadi arsip statis.
"Periode ini kita memusnahkan arsip 5 SKPD dengan total 13 ribu lebih. Ini memang agenda rutin kami, ke depannya jika SKPD tertib melaksanakan pengelolaan arsip maka kemungkinan pemusnahan bisa dilakukan setahun dua kali," jelas Tofik.
Adapun 5 SKPD yang arsipnya dimusnahkan yakni arsip Inspektorat Daerah kurun waktu 1991-2016 sebanyak 5.768 berkas. Arsip Bappeda 1995-2012 sebanyak 1.038. Arsip Dinkes 1991-2019 sebanyak 4.757.
Kemudian Arsip Dinas Perikanan kurun 1998-2013 sebanyak 1.217 berkas, dan arsip Disnakertrans 1982-2016 sebanyak 921 berkas.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, I Gusti Made Suryawati mengatakan, pemusnahan arsip merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip.
"Terkait nilai guna arsip, bahwa fungsi arsip dalam berbangsa dan bernegara sangat menentukan dalam proses pengambilan keputusan. Arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga juga merupakan bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban," ucapnya.