Tak Berkategori

13 Kali Curi Sepeda, AR Kepergok di Parkiran Masjid Al-Karomah Martapura

apahabar.com, MARTAPURA – Seorang pencuri sepeda di sekitar Masjid Agung Al-Karomah Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel dibekuk…

Featured-Image
Pelaku pencuri sepeda, AR (23) ditangkap polisi usai aksinya kepergok di halaman Masjid Agung Al-Karomah Martapura. Foto-Polsek Martapura Kota.

bakabar.com, MARTAPURA – Seorang pencuri sepeda di sekitar Masjid Agung Al-Karomah Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel dibekuk polisi.

Pria berinisial AR (23) warga Tanjung Rema, Martapura itu nyaris diamuk warga usai aksinya mencuri sepeda kepergok, Rabu (16/9) malam.

Untungnya, petugas Masjid Al-Karomah yang sedari awal sudah mengintai, langsung mengamankan pelaku, dan kemudian menyerahkan kepada polisi.

“Ya, saat anggota kami datang ke lokasi pelaku sudah diamankan warga,” ujar Kapolsek Martapura Kota, AKP Suroto melalui Kanit Reskrim Iptu B Munthe, Kamis (17/9).

Munthe menceritakan, sebelumnya si pelaku sukses mencuri sepeda di parkiran Masjid Al-Karomah Martapura.

“Sabtu tadi selepas salat Isya, sebuah sepeda merk Phoenix hilang. Kemudian tengah hari Senin sepeda merk Wim Cycle juga hilang,” kata Munthe.

Tak ingin pencurian kembali terulang, petugas Masjid Al-Karomah berinisiatif mengintai pencuri sepeda.

“Pelaku menyamar seperti layaknya jemaah salat, ia juga mengenakan sarung. Selesai salat pelaku langsung membawa sepeda yang sudah diincarnya,” jelas Iptu Munthe sesuai keterangan saksi.

Sudah 13 Kali Mencuri Sepeda

Dari pengakuan AR kepada polisi, ia sudah 13 kali mencuri sepeda. Target aksinya di tempat ibadah dan pesantren.

“AR melakukan aksinya di sekitar Masjid Al-Karomah, Ponpes Darussalam Martapura, dan di sekitar Ponpes Tahfidz Al-Qur’an di Tanjung Rema,” ungkap Iptu Munthe.

Sepeda hasil curian itu kemudian dijulnya dengan harga murah. “AR menjual sepada hasil curian ke Banjarmasin 250 ribu (Rupiah) dan Banjarbaru di Jalan Trikora 200 ribu,” katanya.

Pelaku pencuri sepeda ini kata Munthe, akan dikenakan pencurian ringan Pasal 362 KUHP. “Kita juga masih menunggu korban melapor dan mencari barang bukti yang sudah dijual pelaku,” tandasnya.

Komentar
Banner
Banner