bakabar.com, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memberikan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada 122 perusahaan yang berhasil mencatatkan nihil kecelakaan kerja.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan Pemprov Kalsel, Adi Santoso dalam acara Seminar K3 dan Penyerahan Penghargaan K3 Tingkat Provinsi Kalsel tahun 2025 di Hotel Novotel Banjarbaru, Kamis (9/10/2025).
Adi menyampaikan apresiasi tinggi kepada perusahaan yang telah menerapkan budaya kerja aman dan sehat di lingkungan kerja.
"Pak Gubernur H Muhidin sekali lagi mengapresiasi karena telah diberi penghargaan K3 terbaik," ujarnya.
Ia berharap melalui seminar ini dapat dirumuskan sejumlah kebijakan strategis dalam penerapan sistem manajemen K3 di seluruh sektor kerja di Kalsel.
Selain itu, Pemprov Kalsel berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan di berbagai sektor industri.
Hal itu menjadi faktor penting dalam menciptakan produktivitas dan daya saing perusahaan yang berkelanjutan.
"Karena dengan demikian tentu akan meningkatkan produktifitas perusahaan di Kalsel," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti menyampaikan salah satu indikator perusahaan yang mendapatkan penghargaan ini mencatat tidak adanya kecelakaan di lingkungan kerja.
Pihaknya berkomitmen keselamatan pekerja adalah prioritas utama.
"Alhamdulillah tahun ini seperti tahun lalu terus meningkat. Tahun lalu 106, tahun ini 122. Kalau ditingkat nasional kita selalu masuk 5 besar," ungkapnya.
Ia berharap seluruh perusahaan di daerah terus meningkatkan kesadaran dan penerapan K3, agar setiap pekerja dapat pulang ke rumah dalam keadaan selamat, sehat, dan sejahtera.
Tahun ini, terdapat ratusan perusahaan dari berbagai kabupaten/kota di Kalsel yang menerima penghargaan K3, meliputi kategori Perusahaan Nihil Kecelakaan, Program Pencegahan HIV-AIDS di Tempat Kerja.
"Ini menjadi fokus utama kita melanjutkan perlindungan bagi tenaga kerja dan kepatuhan bagi perusahaan terhadap peraturan per undang undangan," pungkasnya.