Kalsel

10 Kabupaten di Kalsel Susul Banjarmasin dan Banjarbaru Terapkan PPKM

apahabar.com, BANJARBARU – Setelah Kota Banjarmasin dan Banjarbaru menetapkan penerapan PPKM level IV, ada sepuluh kabupaten…

Featured-Image
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal. Foto-Kompas

bakabar.com, BANJARBARU – Setelah Kota Banjarmasin dan Banjarbaru menetapkan penerapan PPKM level IV, ada sepuluh kabupaten di Kalsel yang juga menerapkan PPKM, namun hanya level III.

10 Kabupaten itu yakni, Balangan, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kotabaru, Tabalong, Tanah Bumbu, Tanah Laut, dan Tapin.

Hal itu tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM level III untuk pengendalian Covid-19.

“Ini sebagai tindaklanjut arahan Presiden Indonesia agar melaksanakan PPKM di wilayah dengan kriteria Level tiga, dua dan satu, situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan,” ucap Pj Gubernur Kalsel, Safrizal.

Dia melanjutkan, lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Pengertian PPKM level 1 hingga level 4:

Level 1 artinya ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 2 artinya ada 20-50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5-10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1-2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 3 artinya ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Yang terakhir, level 4 artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Memadai artinya tingkat positivitas di daerah tersebut kurang dari 5 persen, lebih dari 14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus dan BOR tidak lebih dari 60 persen.

Sedang artinya tingkat positivitas di daerah tersebut 5-15 persen, dimana 5-14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR 60-80 persen.

Terbatas artinya tingkat positivitas di daerah tersebut lebih dari 15 persen, dengan kurang dari lima orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR lebih dari 80 persen.

Komentar
Banner
Banner