Tak Berkategori

10 Agustus, Taspen Banjarmasin Mulai Bayar Gaji ke-13 Pensiunan

apahabar.com, BANJARMASIN – Kabar gembira untuk para penerima dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) di Kalsel….

Featured-Image
Branch Manager Taspen Banjarmasin Elflina Juliati Hutasoit. Foto-istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Kabar gembira untuk para penerima dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) di Kalsel.

Di saat kondisi pandemi Covid-19, PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Banjarmasin akan membayarkan Gaji ke-13 Pensiunan 2020, kepada penerima pensiun melalui kantor bayar perbankan dan pos, mulai Senin, 10 Agustus 2020.

Adapun jumlah penerima pensiun di wilayah kerja Taspen Banjarmasin yakni 49.017 orang yang tersebar di seluruh wilayah Kalsel.

Branch Manager Taspen Banjarmasin Elflina Juliati Hutasoit menyampaikan, pembayaran Pensiun ke-13 ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 10/PMK.05/2020.

Permen itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Disamping itu, dasar pembayaran Pensiun ke-13 adalah Gaji Pensiun bulan Juli 2020, sehingga bagi PNS yang pensiun terhitung mulai 1 Agustus 2020, maka pembayaran Pensiun 13 dilakukan oleh instansi aktif saat menjadi PNS.

Ketentuan besaran pensiun ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan, dan tidak dikenakan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kecuali potongan Pajak Penghasilan.

Bagi Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan.

Pensiun ke-13 Tahun 2020 tidak diberikan kepada Pejabat Negara yang masih aktif, bilamana Pejabat Negara dimaksud juga sebagai Penerima Pensiun (Pensiun Sendiri/Pensiun Janda/Duda) maka berhak menerima Pensiun 13 pada pensiunnya.

Di tengah Pandemi Covid-19 saat ini, Taspen memiliki protokol kesehatan dalam memberikan layanan kepada pesertanya.

Melalui program "Taspen Pesona" (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona), Taspen selalu siap dalam memberikan layanan kepada para peserta khususnya para peserta pensiun.

Di antaranya dengan layanan E-Klim, Tcare dan Otentikasi Digital.

Elflina juga mengharapkan kepada para penerima pensiun agar menghindari antrian di Mitra Bayar dengan cara melakukan otentikasi mobile, agar uang pensiun dapat langsung diambil di ATM tanpa perlu datang ke Mitra Bayar.

Sedangkan bagi yang mengambil tunai di juru bayar agar tetap memperhatikan protokol pelayanan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kami juga menghimbau kepada para Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero),” kata Branch Manager Taspen Banjarmasin Elflina Juliati Hutasoit dalam rilisnya ke bakabar.com, Sabtu (8/8).

Untuk lebih jelas terkait informasi atas pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020, dapat menghubungi kantor Taspen terdekat atau call center 1 500 919.

img

Ilustrasi. Foto-net

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner