Hot Borneo

Warga Pahandut Palangka Raya Diciduk Polisi Miliki 13 Paket Sabu

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Seorang pria paruh baya berinisial MA (47) warga Pahandut Seberang, Kota Palangka…

Oleh Syarif
Tersangka MA (47) bersama barang bukti sabu saat berada di Mapolresta Palangka Raya. Foto-Istimewa

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Seorang pria paruh baya berinisial MA (47) warga Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya tak berkutik saat diciduk polisi lantaran memiliki 13 paket narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap tersangka ini pun disaksikan Ketua RT setempat dan sejumlah saksi lainnya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya menyampaikan dalam rilisnya penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan hasil dari penyelidikan petugas di lapangan.

“Tersangka kita amankan saat berada di Jalan Pantai Cemara Labat Kelurahan Pahandut Seberang, dan kita temukan 13 paket serbuk kristal bening yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yaitu sekitar 4,29 gram,” terangnya, Selasa (12/7) pagi.

Selain menemukan barang bukti sabu, pihaknya juga menemukan 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip, 1 buah gunting, 1 sendok takar sabu, 1 kaleng plastik warna hitam, 1 unit Hp merk Vivo warna hitam, dan uang tunai Rp. 800 ribu.

“Saat ini tersangka MA sudah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka juga akan kita dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.