Nasional

Wakil Ketua DPR: Pemahaman UU Cipta Kerja Masyarakat Belum Utuh

apahabar.com, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Aziz Syamsuddin menilai pemahaman masyarakat akan…

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta masyarakat untuk memahami Omnibus Law UU Cipt Kerja secara utuh dan menyeluruh karena banyak aspek kemanfaatannya. Foto: Antar

apahabar.com, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Aziz Syamsuddin menilai pemahaman masyarakat akan Omnibus Law UU Cipta Kerja belum utuh.

Aziz pun meminta masyarakat untuk memahami Omnibus Law UU Cipt Kerja secara menyeluruh karena banyak aspek kemanfaatannya.

“Saya berharap masyarakat mendapatkan informasi substansi yang utuh dan tidak sepenggal atau potongan, sehingga dapat membaca secara keseluruhan mengenai UU Cipta Kerja yang notabene banyak membawa manfaat ke depannya,” kata Aziz, Kamis (19/11) dilansir Antara.

Hal tersebut disampaikan mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu saat sosialisasi UU Cipta Kerja di Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Kepulauan Nias, Sumatra Utara.

Dalam diskusi itu, Azis mengatakan hadirnya UU Ciptaker merupakan upaya terobosan menyelesaikan aturan-aturan yang mempersulit dan menjawab dari permasalahan bonus demografi, mengingat setiap tahun usia produktif terus meningkat dan memerlukan perluasan lapangan kerja.

“Banyak hal yang dipermudah dengan hadirnya UU Ciptaker, para investor dapat melakukan investasinya di Indonesia dan membuka lapangan kerja secara luas. Selama ini para investor mengeluh dengan banyaknya aturan yang tumpang tindih sehingga merasa dipersulit dalam melakukan investasi di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, banyak perizinan usaha UMKM yang nantinya tidak perlu berbelit belit dengan adanya UU Ciptaker, perizinan dapat cepat dan mudah melalui sistem online, dan tidak membutuhkan biaya yang cukup besar.

Aziz menjelaskan bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja nantinya pesangon buruh tidak lagi menunggu proses cukup lama dan harus berurusan sampai pengadilan yang memakan waktu cukup lama yaitu 1-3 tahun.

Ke depannya, kata politikus Partai Golkar itu, perusahaan yang melakukan PHK wajib membayar pesangon di saat itu juga.

Di sisi lain, Azis mengharapkan agar generasi muda dapat terus melakukan inovasi baik dari sisi teknologi dan perkembangan zaman sehingga generasi penerus nanti mampu bersaing di tengah tantangan hantaman global yang hampir terjadi di seluruh dunia.

“Saat ini orang beli makanan tidak perlu bersusah payah dan mengantre, hanya dengan menggunakan gadget maka pesanan tinggal menunggu di rumah. Ini adalah bukti bahwa tekhnologi dan perkembangan zaman semakin maju dan kita harus dapat beradaptasi dengan hal ini,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Badan Legislasi DPR RI Lamhot Sinaga mengatakan UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat.

Lamhot menjelaskan bahwa Metode Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja merupakan sejarah baru di Indonesia dalam membuat sebuah solusi mengatasi pengangguran.

“Dari tahun ke tahun, lapangan kerja semakin sempit dan akan mengakibatkan gejolak sosial pada akhirnya. Pengangguran harus kita selesaikan dengan menghadirkan investasi dan terbukanya lapangan pekerjaan. Melalui UU Cipta Kerja, kita dapat menarik investasi ke dalam negeri,” tegasnya.