Wabup HSS Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029

Wabup Suriani menyampaikan Ranperda RPJMD Kabupaten HSS Tahun 2025-2029.

Rapat Paripurna DPRD HSS tentang penyampaian Ranperda RPJMD Kabupaten HSS Tahun 2025-2029. Foto-Kominfo HSS

bakabar.com, KANDANGAN - Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS), Suriani menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tahun 2025–2029, Rabu (11/06).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS ini dipimpin Wakil Ketua I, Husnan, didampingi Wakil Ketua II DPRD HSS, Muhammad Kusasi dihadiri anggota DPRD HSS, serta para Asisten, Staf Ahli dan para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten HSS.

Wakil Bupati HSS, Suriani menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting yang akan menjadi arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan di Bumi Rakat Mufakat.

"Dokumen ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program prioritas kepala daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah," ungkapnya.

RPJMD 2025-2029 menjadi acuan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan lainnya seperti Renstra perangkat daerah, RKPD, dan Renja perangkat daerah. Selain itu, juga berfungsi sebagai instrumen evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara menyeluruh.

"Melalui RPJMD ini, kami menegaskan kembali komitmen untuk mewujudkan visi Membangun Desa, Menata Kota Mewujudkan HSS yang Sejahtera, Mandiri, Agamis, Mengayomi, dan Teknologis," kata Wabup Suriani.

Tentunya visi tersebut dijabarkan secara sistematis dalam kebijakan pembangunan yang inklusif, merata, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.