Pembunuhan Brigadir J

Vonis Istri Ferdy Sambo Disunat jadi 10 Tahun Bui!

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat keringanan hukuman merujuk putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/1). (Foto: apahabar.com/Hasanah Syakim).

apahabar.com, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat keringanan hukuman merujuk putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Meski dalam putusan peradilan tingkat pertama dan banding, Putri semula dijatuhi vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Putusan Banding: Putri Candrawathi Tetap Dipenjara 20 Tahun!

"Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kabiro Humas MA, Sobandi, Selasa (8/8).

Sebelumnya terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi divonis tetap menjalani hukuman selama 20 tahun penjara.

Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Baca Juga: Divonis 20 Tahun, Menengok Kondisi Penjara Wanita untuk Putri Candrawathi

Hakim Ketua Ewit Soetriadi menyatakan dan memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 791/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023,” ujar Ewit saat membacakan putusannya, Rabu (12/4).

Dalam vonisnya, Ewit meminta Putri untuk tetap berada di tahanan. “Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkapnya.

Baca Juga: BREAKING! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Baca Juga: Divonis 20 Tahun, Menengok Kondisi Penjara Wanita untuk Putri Candrawathi

Selain itu, hukuman penjara selama 20 tahun ini akan dikurangi masa penahanan  Putri Candrawathi semasa proses persidangan berlangsung.

“Menetapkan lamanya terdakwa selama penangkapan dan penahanan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkasnya.