Penggerebekan Maut

[VIDEO] Keluarga Kakek Sarijan Mengadu ke Komisi Kejaksaan

Pihak keluarga kakek Sarijan, Mesrawi, melaporkan jaksa penuntut yang menangani perkara tewasnya Sarijan ke Komisi Kejaksaan.

apahabar.com, JAKARTA - Pihak keluarga kakek Sarijan, Mesrawi, melaporkan jaksa penuntut yang menangani perkara tewasnya Sarijan ke Komisi Kejaksaan. Hal itu didasarkan atas dugaan persekongkolan, sehingga dakwaan jaksa terhadap aparat polisi yang mengeroyok sarijan hingga tewas sangat rendah.

Kejanggalan dakwaan tersebut tampak dari pasal yang dipakai jaksa untuk menjerat pelaku. Bagi pihak keluarga, tuntutan jaksa itu tidak memenuhi rasa keadilan.

Dalam dakwaannya, jaksa menggunakan pasal 359 dengan tuntutan hukum pidana hanya 3,5 tahun. Padahal sebelumnya penyidik menerapkan pasal 338 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sarijan adalah korban pembunuhan oleh enam aparat kepolisian dari satresnarkoba Polres Banjar pada akhir 2021 lalu. Kala itu, polisi menggerebek Sarijan di rumahnya. Polisi mengeroyok sarijan hingga tewas dan menduga Sarijan adalah pengedar narkoba.

Baca Juga: Jaksa Kasus Kakek Dibunuh Polisi di Banjar Terancam Dilaporkan!

Tindakan jaksa yang tidak mengacu kepada hasil penyidikan menambah panjang daftar buruknya penegakan hukum di tanah air. Di kasus matinya kakek Sarijan, proses penyidikan hingga dibawa ke meja hijau juga sempat terkatung-katung.

Menyikapi itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai ada kejanggalan. Dakwaan jaksa terhadap pelaku mengarah pada pelanggaran etik. Untuk itu, IPW mendesak komisi kejaksaan segera memeriksa tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

Dakwaan jaksa yang berbeda dengan hasil penyidikan membuat korban dan keluarga terhalang haknya untuk mendapatkan keadilan. Pihak keluarga juga mendapat stigma dari masyarakat.

Dalam proses hukum yang berlangsung hampir dua tahun, Senin 16 oktober 2023, hakim akan membacakan vonis terhadap tiga terdakwa pengeroyokan berujung maut terhadap kakek sarijan. Jika vonisnya rendah, ini bukti keadilan sulit terwujud bagi masyarakat kecil.

Video Journalist: Nandito Putra
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak