Sidang Praperadilan

[VIDEO] APAHABAR BICARA: Siasat Firli Tak Gugurkan Status Tersangka

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya.

apahabar.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri melawan kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto tidak dapat diterima. Hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli dianggap obscure atau kabur dan permohonan praperadilan tidak relevan.

Pasca-putusan, pernyataan menarik keluar dari mulut Firli. Ia menjelaskan, putusan hakim menyebut permohonannya tidak  diterima, bukan ditolak. Firli berasumsi gugatannya tidak ditolak, melainkan tak dapat diterima.

Lalu benarkah, gugatan Firli tidak ditolak? Pengamat hukum dari Universitas Lambung Mangkurat Ahmad Fikri Hadin dalam Apahabar Bicara menjelaskan bantahan itu hanya pembelaan semata.

Ahmad Fikri yang juga Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Governance (Parang) ULM itu menegaskan, dialektika soal diterima atau ditolak, tidak akan meruntuhkan status tersangka Firli Bahuri.

Video Journalist: Tim Redaksi
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak